BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk LP (23), F (29) dan A (30) pelaku pencuri sepeda motor. Dua diantaranya, F dan A tewas ditembak, karena melawan saat akan ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pada, Senin 23 Maret 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit IV Resmob PMJ berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka LP dan tersangka A tersangka F di Kawasan Jalan Raya Bitung, Tangerang Banten.
“Setelah dilakukan penangkapan tersangka F dan A berupaya melawan petugas dengan cara mencabut senpi rakitan milik pelaku yang disimpan dibagian pinggang belakang dan tersangka langsung menyerang petugas,” ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (26/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas sambung Yusri, sudah berulang kali memberikan peringatan kepada para tersangka namun tidak dihiraukan. Bahkan para tersangka malah semangkin menyerang hingga petugas terpaksa harus melakukan tembakan kepada tersangka.
“Setelah itu, petugas melakukan pertolongan langsung membawa tersangka ke rumah sakit, namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia. Pada kasus pencurian sepeda motor ini terdapat 1 pelaku inisial I masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Yusri.
Yusri menambahkan, barang bukti yang diamankan Polisi 4 unit sepeda motor, 3 handphone, 3 kunci leter T, 13 anak kunci, 1 tang potong, 2 unit senjata api rakitan dan 10 butir peluru.
“Tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (Yon)