Hari Ini, Pemkab Bekasi Mulai Gelar Rapid Test Corona

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2020 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASIPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyelenggarakan rapid test atau tes cepat virus Corona atau Covid-19 mulai hari ini, Kamis (26/3/2020).

Juru Bicara Pusat dan Kordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, pelaksanaan rapid test dilakukan khusus kepada orang yang masuk kategori A seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Tenaga Kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit yang menangani Covid-19.

“Rapid tes ini dilakukan untuk orang yang termasuk kategori A yakni, seperti ODP, PDP, Tenaga Kesehatan yang kontak dengan ODP, PDP dan dilakukan dengan mendatangi kediamannya dan Rumah Sakit yang menangani Pasien Covid-19,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alamsyah menambahkan bahwa pelaksanaan rapid tes ini akan dilakukan dengan dua tahap yaitu dilakukan secara Door to Door dan kedua dilakukan dengan sistem Drive Thru yang rencananya akan digelar di Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur.

“Rapid tes akan dilaksanakan secara door to door yang dibagikan berdasarkan data ODP yang masuk per tanggal 25 Maret 2020 ke Puskesmas masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi,” katanya saat di wawancarai.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Menurutnya, dalam melakukan rapid tes ini ada beberapa rumah sakit yang akan dilibatkan, seperti sepuluh rumah sakit yang di jadikan tempat rujukan, Puskesmas Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang dan Lemah Abang. Rapid tes ini juga akan menerjunkan sekitar 200 tenaga kesehatan.

“Untuk pelaksanaan rapid test dihari pertama, yaitu dengan sistem Door to Door, kita juga mensosialisasikan kepada petugas Puskesmas tentang bagaimana cara dan teknis penggunaan rapid tes ini,” ungkapnya.

Alamsyah menjelaskan, teknis pelaksanaan rapid tes Door to Door ini akan dilakukan ke ODP yang diisolasi di rumah masing-masing, dan akan dilakukan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas di wilayah tersebut.

“Selain ODP, untuk PDP dan tenaga kesehatan yang berada di Rumah Sakit, akan dilakukan rapid tes di Rumah Sakit masing-masing, tentunya dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Selain itu, pihaknya juga akan menggelar rapid tes tahap kedua yang akan dimulai pada tanggal 27 Maret 2020 mendatang atau setelah pelaksanaan rapid tes tahap pertama selesai. Pelaksanaan test tahap kedua diperuntukkan bagi kategori B.

“Untuk tahap kedua rencananya dengan sistem Drive Thru. Untuk pesertanya, ditahap pertama kan kategori A, nah tahap kedua ini kita tes Kategori B, yaitu Tenaga kesehatan dan stakeholder terkait” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah menerima sebanyak 1000 alat rapid tes yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada, Rabu 25 Maret 2020 kemaren.

Alat Rapid Test berupa test pack dimana pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel darah kapiler, lalu diteteskan ke alat test pack.

Pelaksanaan Rapid test ini diharapkan dapat mengetahui dan menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. (Adv/Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB