BERITA BONDOWOSO – Kepolisian Resort Bondowoso bersama TNI Kodim 0822 membubarkan sejumlah warga yang masih nongkrong dibeberapa ruang terbuka dan cafe, Senin (23/3/2020) malam. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Tampak, pembubaran warga dilakukan di Alun-alun Ki Bagus Asra, sejumlah cafe yang masih terlihat berkumpulnya pengunjung seperti, di DRK Cafe, Cafe Laki di Jalan Pelita dan cafe-cafe lainnya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz didampingi Komandan Kodim 0822 Letkol Inf. Jadi, menerangkan, pembubaran ini dilakukan dengan cara pendekatan tanpa kekerasan. Masyarakat atau pun pemilik cafe akhirnya memahami dan menerima kegiatan itu dibubarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya kami mengedepankan upaya persuasif humanis. Alhamdulillah sampai saat ini, masyarakat kooperatif, paham ancaman wabah ini,” jelas Kapolres Erick.
“Ini sudah termaktub dalam Maklumat Kapolri. Kami berharap masyarakat bisa memahami ini, karena memang ini adalah upaya pencegahan penularan di tengah wabah Corona atau Covid-19,” tambahnya.
Adapun, Maklumat Kapolri yang dimaksud adalah Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis 19 Maret 2020.
Maklumat itu berisi kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Dalam maklumat Kapolri, tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan dilingkungan sendiri ditiadakan. (Usan)