Cegah Corona, Ambil Tilang di Kejari Semarang Lewat Online

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2020 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Sebagai upaya pencegahan dini penyebaran virus corona atau covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak menerima pengambilan tilang secara langsung melainkan secara online.

Kebijakan online tersebut guna meminimalisir tatap muka dan antrian yang berlaku mulai Jum’at 20 Maret 2020 hingga waktu yang akan disampaikan kemudian.

Kepala Kejari Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare melalui Kasi Tipidum, Edy Budianto mengatakan, bagi warga yang ingin menebus tilangnya, langkah pertama, bisa membuka webside dialamat kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama cari besaran denda tilang, dengan cara klik webside kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id kemudian klik pada icon info tilang, lalu catat besaran denda tilang anda,” ujar Edy melalui rilisnya, Jumat (20/3/2020).

Kedua sambung Edy, warga diminta mencari kode briva melalui webside etilang.info.

“Caranya klik webside “etilang.info“, masukkan kode register (yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang anda) dan klik “cari”, lalu catat kode briva anda,” tambahnya.

Setelah mencatat besaran denda dan kode briva, pengambil bukti tilang dapat melanjutkan dengan membayar online melalui Bank BRI atau agen BRI link.

“Caranya bayar ke ATM, Bank BRI, agen BRI Link, dan lainnya dengan cara menujukkan atau memasukkan kode briva anda, lakukan pembayaran sesuai denda tilang, dan simpan tanda bukti bayar tilang,” ungkapnya.

Setelah melakukan pembayaran, warga dipermudah dengan layanan antar bukti tilang melalui hub fast tilang.

“Caranya foto kertas tilang, bukti bayar, KTP serta alamat anda dan kirim ke nomor: 082136887989, barang bukti anda akan diantar ke alamat yang anda konfirmasi kepada fast tilang,” imbuhnya.

Edy menambahkan, adapun biaya pengantaran dibebankan kepada pelangar dengan tarif flat sebesar Rp15 ribu. Sementara untuk melayani Kota Semarang. Tersedia juga layanan informasi di Whatsapp  0821-3537-3703 atau [email protected],” pungkasnya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB