BERITA JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Ditkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 6 tersangka berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST atas kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. Mereka ditangkap dilokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Kepada awak media, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, penangkapan bermula dari adanya perselisihan antara AK dan JR dengan DH terkait dengan jual beli mobil merk Porsche.
Dari perselisihan itu, Korban DH dianiaya oleh kedua tersangka AK dan JR. Hasil dari pengembangkan, polisi berhasil menangkap tersangka CTB, WK, MH dan AST dilokasi berbeda di Kawasan Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari ke-6 tersangka tambah Kapolda, polisi berhasil menyita barang bukti 24 senjata api ilegal atau tanpa surat dan peluru sebanyak 12 ribu lebih.
“Tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP, Pasal 3638 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 335 KUHP,” pungkasnya. (Yon)