6 Tersangka Dibekuk, 24 Senjata Api Ilegal Disita Polisi

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Ditkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 6 tersangka berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST atas kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. Mereka ditangkap dilokasi berbeda di wilayah Jakarta.

Kepada awak media, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, penangkapan bermula dari adanya perselisihan antara AK dan JR dengan DH terkait dengan jual beli mobil merk Porsche.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Dari perselisihan itu, Korban DH dianiaya oleh kedua tersangka AK dan JR. Hasil dari pengembangkan, polisi berhasil menangkap tersangka CTB, WK, MH dan AST dilokasi berbeda di Kawasan Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari ke-6 tersangka tambah Kapolda, polisi berhasil menyita barang bukti 24 senjata api ilegal atau tanpa surat dan peluru sebanyak 12 ribu lebih.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP, Pasal 3638 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 335 KUHP,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB