BERITA DEMAK – LBH Demak Raya untuk sementara waktu ini tidak menerima layanan pengaduan, konseling, maupun penanganan kasus secara langsung. Hal itu, dikatakan Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya, Anwar Sadad, Rabu (18/3/2020).
Menurut dia, hal tersebut dilakukan adanya arahan Pemerintah Pusat hingga daerah sebagai respon atas merebaknya pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
“LBH Demak Raya akan melakukan pekerjaan dari rumah yang dimulai sejak 18 -31 Maret 2020. Artinya, LBH Demak Raya juga tidak menerima layanan konsultasi atau pengaduan masyarakat secara langsung,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun konsultasi dan pengaduan tetap dilakukan secara online. “LBH Demak Raya juga akan merespon secara online sesuai dengan mekanisme kerja yang telah disusun. Layanan bisa dilakukan melalui e-mail, telepon dan media sosial yang ada,” jelas dia.
Menurut Anwar, sejauh ini respon masyarakat cukup positif. Mereka memahami bahwa apa yang dilakukan sebagai bentuk proteksi dua arah mengingat penyabaran Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Meskipun begitu, LBH Demak Raya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penanganan secara langsung, tetapi dengan pengecualian, seperti halnya jadwal persidangan yang sudah ditetapkan sebelumnya dan kasus-kasus yang menurut kami diprioritaskan dan segera diselesaikan (darurat),” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris LBH Demak Raya, Nanang Nasir mengungkapkan, merasa khawatir boleh, tapi tidak boleh melupakan bahwa semua yang terjadi merupakan apa yang sudah digariskan oleh Allah SWT.
Dirinya mengajak semua elemen bangsa untuk selalu berdo’a agar wabah yang menimpa di bumi pertiwi dan seluruh penjuru dunia segera dihilangkan oleh Allah SWT. (Nining)
Biro Semarang