Sementara LBH Demak Raya Layani Pengaduan Secara Online

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEMAK – LBH Demak Raya untuk sementara waktu ini tidak menerima layanan pengaduan, konseling, maupun penanganan kasus secara langsung. Hal itu, dikatakan Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya, Anwar Sadad, Rabu (18/3/2020).

Menurut dia, hal tersebut dilakukan adanya arahan Pemerintah Pusat hingga daerah sebagai respon atas merebaknya pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

“LBH Demak Raya akan melakukan pekerjaan dari rumah yang dimulai sejak 18 -31 Maret 2020. Artinya, LBH Demak Raya juga tidak menerima layanan konsultasi atau pengaduan masyarakat secara langsung,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun konsultasi dan pengaduan tetap dilakukan secara online. “LBH Demak Raya juga akan merespon secara online sesuai dengan mekanisme kerja yang telah disusun. Layanan bisa dilakukan melalui e-mail, telepon dan media sosial yang ada,” jelas dia.

Menurut Anwar, sejauh ini respon masyarakat cukup positif. Mereka memahami bahwa apa yang dilakukan sebagai bentuk proteksi dua arah mengingat penyabaran Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Meskipun begitu, LBH Demak Raya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penanganan secara langsung, tetapi dengan pengecualian, seperti halnya jadwal persidangan yang sudah ditetapkan sebelumnya dan kasus-kasus yang menurut kami diprioritaskan dan segera diselesaikan (darurat),” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris LBH Demak Raya, Nanang Nasir mengungkapkan, merasa khawatir boleh, tapi tidak boleh melupakan bahwa semua yang terjadi merupakan apa yang sudah digariskan oleh Allah SWT.

Dirinya mengajak semua elemen bangsa untuk selalu berdo’a agar wabah yang menimpa di bumi pertiwi dan seluruh penjuru dunia segera dihilangkan oleh Allah SWT. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB