BERITA JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui surat yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo menyebut, bahwa status darurat bencana corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Surat yang ditandatangani sejak tanggal 29 Februari 2020 itu, memutuskan empat hal penting terkait penetapan status tersebut.
“Menimbang dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia telah ditetapkan Keputusan Kepala BNPB No. 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” kata Doni dalam surat keputusan tersebut di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Doni yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutuskan perpanjangan status keadaaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
“Perpanjangan status darurat itu berlaku 91 hari terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” ucapnya.
Dengan ditetapkannya status darurat melalui surat keputusan tersebut, segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keputusan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditandatangani. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (BR-1)