Aktivis Muda Bekasi Ingatkan Panlih Ikuti Regulasi

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2020 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Aktivis muda Bekasi Rahmat Hidayat mengingatkan Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati Bekasi sisa massa jabatan 2017-2022, harus bisa menahan diri, karena pemilihan Calon Wakil Bupati harus sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubah kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dikatakan Abu sapaan akrabnya menyampaikan, pada Pasal 176 poin ke 2 bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD.

“Kita lihat sampai saat ini Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyebut di salah satu media online bahwa hingga kini baru Partai Golkar dan PAN yang sudah bersepakat mengenai hal tersebut atas nama Tuti Nurcholifash Yasin dan H. Dahim Ari. Sementara, DPP Partai Nasdem sejauh ini masih merekomendasikan H. Rohim Mintareja,” kata Abu kepada Beritaekspres.com, Sabtu (14/3/2020).

Selain itu, dia meminta Panlih agar menunggu izin dari Provinsi Jawa Barat dan Dirjen OTDA, karena pihak Provinsi masih mempelajari surat yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi untuk memastikan Pemilihan Wakil Bupati berjalan sesuai aturan.

“Pihak Provinsi aja masih mempelajari surat yang diberikan DPRD Kabupaten Bekasi, mereka juga meminta pemilihan Wakil Bupati harus mengacu kepada regulasi yang ada dan regulasi tersebut harus sinkron,” jelasnya.

Adanya rencananya pada tanggal 18 Maret 2020 nanti akan di gelar Paripuran pemilihan Wakil Bupati dia meminta Panlih untuk menahan diri dan harus menjalankan regulasi yang ada.

“Saya harap Panlih harus menahan diri dan tidak memaksakan kehendak untuk pemilihan Wakil Bupati mendatang dan jangan sampai melanggar regulasi yang udah ada. Maaf, bukan bermaksud mau menggurui ini semua untuk kebaikan Kabupaten Bekasi kedepan,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB