Arkan: Jika Panlih Cawabup Bekasi Ada Jilid III Kita Laporkan ke KPK

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi keluran terbaru yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, mulai menuai kritikan keras dari Arkancikwan kuasa hukum Ahmad Marjuki terkait rekomendasi yang baru diterbitkan tanggal 13 Februari 2020, dimana dalam rekomendasi itu untuk pencalonan Wakil Bupati pengganti masa bakti 2017-2022.

“Sekarang yang jadi pertanyaan adalah kemana mereka mau mendaftar?. Karena apa, pendaftaran oleh Panlih sudah ditutup tanggal 19 Desember 2019 lalu dan tahapannya tinggal menunggu pemilihan, namun tahu-tahu akan dirubah total oleh Golkar, berarti akan ada Panlih jilid III dong?,” kata Arkan kepada Matafakta.com, Senin (9/3/2020).

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

Arkan menegaskan, jika sampai muncul Panlih jilid III berarti itu bisa dipermainkan, maka telah terjadi penghamburan uang negara. Penghamburan uang negara itu berarti sama dengan korupsi berjamaah yang dilakukan Panlih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena dasar pembentukan Panlih menggunakan uang rakyat. Intinya itu tidak boleh terjadi jika dilihat dari pandangan aspek legal hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakan Arkan, andaikan hal itu terjadi (Panlih jilid III), maka dirinya selaku kuasa hukum Ahmad Marjuki akan melaporkan dan menggugat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya. Karena, papar dia, sikap tersebut sudah sewenang-wenang dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Negara tidak boleh sewenang-wenang, baik itu Panlih, DPRD maupun Bupati Bekasi, karena ada aturannya. Kita akan mengambil langkah hukum,” tegas Arkan.

Sebagai kuasa hukum Marjuki, tambah dia, pihaknya tidak keberatan dan persilahkan Partai Golkar merubah nama yang sudah diusung sebelumnya, sesuai ketentuan Tatib No.2 tahun 2019 tentang DPRD Kabupaten Bekasi, Pasal 49 memperbolehkan menarik itu sebelum penetapan.

“Sekarang persoalannya mau mendaftar kemana jika Panlih sudah menutup pendaftaran?. Apakah rekomendasi baru itu untuk bungkus kacang,”sindirnya. (De/Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB