BERITA TANGERANG – Buruh PT. Sulindafin Kota Tangerang mengelar aksi demo ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pusat yang berada di Jalan Letjend Suprapto No.14, East Cempaka Putih, Central Jakarta City, Kamis (27/2/2020).
Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menuntut segera mengaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan Buruh PT. Sulindafin beserta keluarganya yang sejak Desember 2019 dinonaktifkan.
Menurut buruh aksi, perusahan dengan sepihak menghentikan Iuran BPJS para buruh yang sedang bersengketa. Akibatnya, puluhan buruh tidak lagi mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Bahkan 2 isteri buruh meninggal dunia, karena tidak mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan secara maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, para buruh membawa berbagai poster tuntutan seperti Perpres Nomor: 82 Tahun 2018 dengan jargon “Sengsarakan Buruh” dan “BPJS membunuh buruh”. Perpres tersebut menjadi legitimasi BPJS Kesehatan yang menghentikan akses pelayanan Kesehatan.
Selain itu, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor: 13 Tahun 2003 bahwa sebelum ada kepastian hukum atas status buruh, perusahaan wajib memberikan hak normatif buruh, tanpa terkecuali membayarkan iuran BPJS Kesehatan.
Selain poster tuntutan, para buruh juga membawa keranda mayat sebagai simbol berduka atas meninggalnya istri salah satu buruh yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal, karena akses kesehatan diputus.
Meski mendapat pengawalan ketat Kepolisian Sektor Cempaka Putih, para demonstrasi berjalan kondusif, lalu lintas Jalan Suprapto arah Pasar Senen pun tetap lancar.
Hingga berita ini diterbitkan pukul 17.08 WIB, perwakilan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) PT. Sulindafin masih melakukan audiensi dengan pihak BPJS Kesehatan Pusat. (Marsan)
BeritaEkspres Group