BERITA BEKASI – Kuasa hukum PT. Ratu Angun Pribumi (RAP), Icang Rahardian mengapresiasi keputusan penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ) yang sudah memulangkan kliennya, Rizka Alfiani selaku Direktur PT. RAP usai melakukan pemeriksaan dan klarifikasi yang belakangan ramai menghiasi berbagai dinding media sosial (medsos).
“Saya apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PMJ yang telah menerapkan Restorative Justice dan azas praduga tak bersalah terhadap kliennya,” terang Icang selaku kuasa hukum, Rizka Alfiani kepada Matafakta.com, Senin (24/2/2020).
Dikatakan Icang, penegak hukum harus melihat fakta dilapangan bahwa kliennya selaku boss PT. RAP yang mengerjakan proyek bangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp13,2 miliar tahun anggaran 2018 sudah mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Temuan BPK hasil audit 2019 ada kerugian Negara sebesar Rp232 jutaan terkait pekerjaan proyek SMPN 3 Karang Bahagia. Dan itu sudah dikembalikan kliennya ke Negara sesuai dengan hasil audit temuan BPK itu,” jelas Icang.
Perlu diketahui sambung Icang, meski bukan lagi menjadi tanggung PT. RAP, karena sudah melakukan serah terima dengan Pemerintah selaku pemilik bangunan, namun kliennya masih bersedia melakukan perbaikan beberapa fasilitas sekolah yang terdapat rusak. Sebab, kliennya masih merupakan warga setempat dan selaku putra daerah yang peduli terhadap pendidikan.
“Bangunan itukan sudah setahun selesai pekerjaannya dan sudah diserah terimakan begitu juga dengan tanggungjawabnya seperti perawatan dan sebagainya yang sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah, bukan klien kami lagi,” kata Icang.
Untuk itu lanjut Icang, pihaknya tidak ada maksud saling menyalahkan atau saling lempar tanggungjawab, namun demikian dia berharap persoalan atau polemik terkait proyek pembangunan baru SMPN 3 Karang Bahagia tidak usah terus dibesar-besarkan, karena persoalannya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi yang dilaporkan sekelompok mahasiswa di Bekasi.
“Kan sudah dilaporkan ke Kejari Cikarang oleh ade-ade kita mahasiswa dan laporan itu sudah diterima Kejari. Bahkan pihak Kejari sendiri katanya sudah turun langsung ke lapangan nah, tinggal percayakan dengan Kejari gimana nanti hasilnya, karena semua terbuka ngak ada yang bisa dirahasiakan, semua sudah ke publik,” jelasnya.
Oleh karena itu tambah Icang, sekali lagi pihaknya terima kasih dengan PMJ yang telah menerapkan Retorative Justice atau alternative hukum yang tentunya berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada. Jangan sampai kinerja penegak hukum itu bekerja berdasarkan tekanan public, tapi harus didasarkan dengan bukti dan fakta-fakta yang ada, sehingga tidak sesat dalam tindakan.
“Jadi, sebaiknya kita serahkan semuanya kepada penegak hukum biarkan mereka bekerja sesuai dengan keilmuannya dan tupoksinya dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai orang dihukum karena tekanan public maka akan celaka hukum kita,” pungkas Icang.
Sebelumnya, viral unggahan video mahasiswa Pelita Bangsa Bekasi yang melakukan investigasi Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran sebesar Rp13,2 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2018.
Lelang proyek pembangunan Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia dimenangkan PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) dengan penawaran sebesar Rp13.202,776.000 atau 13,2 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp15.273.925.000 atau Rp15,2 milliar dan pekerjaannya sudah selesai tahun 2019 lalu. (Indra/Mul)
BeritaEkspres Group