Kuasa Hukum PT. RAP, Icang: Apresiasi PMJ Terapkan Restorative Justice

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2020 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Icang Rahardian

Icang Rahardian

BERITA BEKASI – Kuasa hukum PT. Ratu Angun Pribumi (RAP), Icang Rahardian mengapresiasi keputusan penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ) yang sudah memulangkan kliennya, Rizka Alfiani selaku Direktur PT. RAP usai melakukan pemeriksaan dan klarifikasi yang belakangan ramai menghiasi berbagai dinding media sosial (medsos).

“Saya apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PMJ yang telah menerapkan Restorative Justice dan azas praduga tak bersalah terhadap kliennya,” terang Icang selaku kuasa hukum, Rizka Alfiani kepada Matafakta.com, Senin (24/2/2020).

Dikatakan Icang, penegak hukum harus melihat fakta dilapangan bahwa kliennya selaku boss PT. RAP yang mengerjakan proyek bangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp13,2 miliar tahun anggaran 2018 sudah mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Temuan BPK hasil audit 2019 ada kerugian Negara sebesar Rp232 jutaan terkait pekerjaan proyek SMPN 3 Karang Bahagia. Dan itu sudah dikembalikan kliennya ke Negara sesuai dengan hasil audit temuan BPK itu,” jelas Icang.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Perlu diketahui sambung Icang, meski bukan lagi menjadi tanggung PT. RAP, karena sudah melakukan serah terima dengan Pemerintah selaku pemilik bangunan, namun kliennya masih bersedia melakukan perbaikan beberapa fasilitas sekolah yang terdapat rusak. Sebab, kliennya masih merupakan warga setempat dan selaku putra daerah yang peduli terhadap pendidikan.

“Bangunan itukan sudah setahun selesai pekerjaannya dan sudah diserah terimakan begitu juga dengan tanggungjawabnya seperti perawatan dan sebagainya yang sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah, bukan klien kami lagi,” kata Icang.

Untuk itu lanjut Icang, pihaknya tidak ada maksud saling menyalahkan atau saling lempar tanggungjawab, namun demikian dia berharap persoalan atau polemik terkait proyek pembangunan baru SMPN 3 Karang Bahagia tidak usah terus dibesar-besarkan, karena persoalannya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi yang dilaporkan sekelompok mahasiswa di Bekasi.

“Kan sudah dilaporkan ke Kejari Cikarang oleh ade-ade kita mahasiswa dan laporan itu sudah diterima Kejari. Bahkan pihak Kejari sendiri katanya sudah turun langsung ke lapangan nah, tinggal percayakan dengan Kejari gimana nanti hasilnya, karena semua terbuka ngak ada yang bisa dirahasiakan, semua sudah ke publik,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Oleh karena itu tambah Icang, sekali lagi pihaknya terima kasih dengan PMJ yang telah menerapkan Retorative Justice atau alternative hukum yang tentunya berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada. Jangan sampai kinerja penegak hukum itu bekerja berdasarkan tekanan public, tapi harus didasarkan dengan bukti dan fakta-fakta yang ada, sehingga tidak sesat dalam tindakan.

“Jadi, sebaiknya kita serahkan semuanya kepada penegak hukum biarkan mereka bekerja sesuai dengan keilmuannya dan tupoksinya dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai orang dihukum karena tekanan public maka akan celaka hukum kita,” pungkas Icang.

Sebelumnya, viral unggahan video mahasiswa Pelita Bangsa Bekasi yang melakukan investigasi Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran sebesar Rp13,2 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2018.

Lelang proyek pembangunan Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia dimenangkan PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) dengan penawaran sebesar Rp13.202,776.000 atau 13,2 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp15.273.925.000 atau Rp15,2 milliar dan pekerjaannya sudah selesai tahun 2019 lalu. (Indra/Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB