Ngebobol Rumah Kosong, Pedagang Pecel Lele Dibedil Betisnya

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kaos biru bersama tahanan lainnya

Tersangka kaos biru bersama tahanan lainnya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil membekuk tersangka pencuri rumah kosong (Rumsong) dengan timah panas tembus dikaki kiri. Pasalnya, saat mau ditangkap, pelaku spesalis pencuri rumah kosong itu berusaha melarikan diri.

Kabid Humas Pda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, alasan petugas memberikan hadiah timah panas kepada pelaku spesial pencuri rumah kosong  berinisial I ini, karena pelaku berusaha melarikan diri saat diamankan polisi.

“Petugas langsung menembak kaki pelaku, karena pelaku ingin melarikan diri, ketika ditangkap petugas,” kata Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/2/2020).

Menurut Yusri, pelaku sebelumnya, adalah seorang pedagang Pecel Lele di Kawasan Jalan Mandor Demong Bekasi Timur, Jawa Barat.

Karena tekanan ekonomi yang tak bisa mencukupi kebutuhan hidup, akhirnya warga Jalan Mandor Demong, Bekasi Timur, Jawa Barat ini, nekat mencuri barang – barang yang terdapat pada rumah kosong atau rumah yang ditinggal penghuninya.

“Karena tekanan ekonomi dan hasil berjualan Pecel Lele yang tak bisa memenuhi kebutuhan sehari – harinya, alasan pelaku melakukan pencurian di rumah kosong,” tuturnya.

Baca Juga :  Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelum melakukan aksi lanjut Yusri, pencurian pelaku melakukan survei. Hal itu dilakukan pelaku, guna memastikan sasaran yang tepat dalam aksi kejahatannya.

Pelaku tambah Yusri, berjalan kaki serta memantau rumah kosong, jika tidak ada orang atau rumah yang rumputnya tumbuh dan tak terawat, pelaku langsung masuk dan menggasak barang barang berharga.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB