Ngebobol Rumah Kosong, Pedagang Pecel Lele Dibedil Betisnya

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kaos biru bersama tahanan lainnya

Tersangka kaos biru bersama tahanan lainnya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil membekuk tersangka pencuri rumah kosong (Rumsong) dengan timah panas tembus dikaki kiri. Pasalnya, saat mau ditangkap, pelaku spesalis pencuri rumah kosong itu berusaha melarikan diri.

Kabid Humas Pda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, alasan petugas memberikan hadiah timah panas kepada pelaku spesial pencuri rumah kosong  berinisial I ini, karena pelaku berusaha melarikan diri saat diamankan polisi.

“Petugas langsung menembak kaki pelaku, karena pelaku ingin melarikan diri, ketika ditangkap petugas,” kata Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/2/2020).

Menurut Yusri, pelaku sebelumnya, adalah seorang pedagang Pecel Lele di Kawasan Jalan Mandor Demong Bekasi Timur, Jawa Barat.

Karena tekanan ekonomi yang tak bisa mencukupi kebutuhan hidup, akhirnya warga Jalan Mandor Demong, Bekasi Timur, Jawa Barat ini, nekat mencuri barang – barang yang terdapat pada rumah kosong atau rumah yang ditinggal penghuninya.

“Karena tekanan ekonomi dan hasil berjualan Pecel Lele yang tak bisa memenuhi kebutuhan sehari – harinya, alasan pelaku melakukan pencurian di rumah kosong,” tuturnya.

Baca Juga :  Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Sebelum melakukan aksi lanjut Yusri, pencurian pelaku melakukan survei. Hal itu dilakukan pelaku, guna memastikan sasaran yang tepat dalam aksi kejahatannya.

Pelaku tambah Yusri, berjalan kaki serta memantau rumah kosong, jika tidak ada orang atau rumah yang rumputnya tumbuh dan tak terawat, pelaku langsung masuk dan menggasak barang barang berharga.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Berita Terbaru

Makam Kedondong Jatiwarna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Jumat, 18 Okt 2024 - 08:53 WIB

Gedung KPK

Hukum

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:12 WIB

Foto: Sandra Dewi

Hukum

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:05 WIB

Ket. Foto: Mobil Rental dan Laporan Polisi

Kiriminal

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Kamis, 17 Okt 2024 - 17:51 WIB