Korban Jalan Kebalen, Meggi: Keluarga Korban Bisa Tuntut Pemerintah

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Buruknya kualitas pembangunan jalan di Kabupaten Bekasi sudah mulai memakan korban kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara jalan yang lalai bisa terkena sanksi hukum. Hal itu ditegaskan, Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, R. Meggi Brotodiharjo.

Dikatakan Meggi, aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PUPR di daerah sesuai kewenangan sebagai penyelenggara, jalan Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.

“Jadi jika publik merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan, kita harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud. Apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2) dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Meggi kepada Matafakta.com, Kamis (13/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

R. Meggi Brotodiharjo

Meggi menjelaskan, kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu: “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.

Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Baca Juga :  Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kerusakan jalur jalan sepanjang Jalan Raya Perjuangan, Kebalen, Babelan Kabupaten Bekasi adalah mutlak menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk segera memperbaikinya.

“Termasuk, jika sampai ada korban luka atau meninggal, Dinas PUPR yang harus menangani. Mereka harus membuat rambu-rambu yang mudah dilihat oleh pengendara dan jika pengguna jalan menuntut, harus siap,” katanya.

Jika para pihak yang berwenang tidak melakukan perbaikan dan korban terus berjatuhan, maka sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, publik dapat melakukan tuntutan pidana kepada Pemda Kabupaten Bekasi.

Korban Awalia Riany (20)

“Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, ayat (2) menyatakan: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Ayat (3) menyatakan: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu lanjut Meggi, menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Baca Juga :  Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PUPR Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut.

Kendaraan Korban

Oleh Karena itu dan sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam hal menggunakan haknya sebagai pengguna jalan.

Selama ini sudah banyak pemberitaan Pers maupun laporan masyarakat soal buruknya kualitas pembangunan Jalan Raya Perjuangan Babelan, drainase dan trotoar yang baru selesai dikerjakan, tapi sudah mulai rusak namun tidak mendapat respon dari Pemda Kabupaten Bekasi.

“Ini satu bukti lagi yang tak terbantahkan betapa lemahnya fungsi pengawasan di Kabupaten Bekasi dan buruknya pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Masyarakat Kabupaten Bekasi berharap agar DPRD dan Kajari Cikarang melaksanakan fungsinya dengan benar dan tegas, berharap pembangunan Jalan Raya Perjuangan Babelan bisa diperbaiki segera, sehingga kejadian kecelakaan bisa diminimalisir dan masyarakat nyaman ujar Meggi

“Sulit rasanya membayangkan tercapainya harapan Bekasi Baru dan Bekasi Bersih jika tidak ada tindakan yang tegas,” pungkas R. Meggi Brotodihardjo, mantan Tim Perumus Visi-Misi Kabupaten Bekasi ini. (Indra/Mul)

Berita Terkait

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB