Dirugikan Proyek Plyover, Tuti Bersama Kuasa Hukum Gugat ke Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEMAK – Merasa tidak mendapatkan keadilan dari Pemerintah dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan fly over di Kembangarum Mranggen Demak, Tuti Nur Asih warga Purwonegaran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Tanah milik Tuti seluas 15 meter dari tanah yang luasnya 116 meter di Kembangarum Mranggen itu, terkena rencana proyek pembangunan fly over Jalan Raya Semarang-Grobogan, yakni di perlintasan rel kereta api Ganefo Mranggen Demak.

Tuti telah mengajukan permohonan keberatan atas bentuk atau ganti ke PN Demak  tertanggal 21 Januari 2020 lalu, dengan didampingi penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Gijanto SH MH & Partner yakni Advokat Dewang Purnama, SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Dewang, kliennya, Tuti Nur Asih menuntut agar tanah yang dibebaskan tidak hanya 15 meter persegi, tapi semua tanah miliknya yakni 116 meter persegi.

Jika tidak dibebaskan sambung Dewang, nantinya tanah yang tersisa 101 meter persegi menjadi tanah yang tidak produktif.

Apa yang dilakukan Tuti kata Dewang, mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

“Permohonannya adalah tanah Tuti dibebaskan semua. Sisa 101 meter persegi juga sekalian dibebaskan. Soal besaran harga yang diputuskan Pemerintah Rp.7.782.000/meter persegi bisa menerima,” jelas Dewang kepada awak media, Selasa (11/2/2020) kemarin.

Diungkapkan Dewang, saat ini tanah dan bangunan tersebut sedang dikontrak seseorang selama 10 tahun dengan harga Rp7,5 juta/pertahun (Rp 75 juta) untuk usaha service AC, dan baru berjalan lima tahun.

Mengetahui lahan itu akan dibebaskan untuk pembangunan fly over, maka pengontrak langsung menyatakan tidak mau melanjutkan usahanya dan meminta kembalian dana kontrak selama 5 tahun.

“Pengontrak tidak mau melanjutkan karena tidak ada tempat parkir. Dia memperkirakan setelah ada fly over usahanya akan sepi, sehingga dia memilih pindah dan meminta pengembalian uang kontrak. Tuti sangat dirugikan,” tandas Dewang.

Dewang menambahkan, jika fly over sudah jadi, maka letak tanah tersebut berada di bawah jembatan layang. Dan itu akan membuat tanah dan bangunan itu menjadi ‘mati’ atau tidak produktif lagi. Tidak akan ada yang mau menyewa lagi, karena tidak bagus untuk usaha.

“Nanti tanah itu tidak ada yang mau ngontrak, karena posisinya sudah tidak menguntungkan. Demi keadilan dan rasa kemanusiaan, Tuti pengajukan permohonan agar tanah seluas 101 meter persegi ikut dibebaskan,” ujarnya.

Adapun permohonan keberatan ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI C.q kantor wilayah BPN Jateng, C.q kantor BPN Demak (termohon I). Kemudian  Kementerian PUPR C.q Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Demak (Termohon II).

“Harapan kami Majelis hakim dapat memberikan keadilan dalam memutus perkara gugatan keberatan ini,” pungkasnya. (Nining)

 

Biro Semarang

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB