Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Area Parkiran

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2020 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Petugas Reskrim Polsek Banyumanik Semarang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di sebuah tempat parkir Indoprinting, tepatnya di Jalan Ngesrep Timur V Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020).

Pelaku tersebut adalah Ipung (30) warga Batanmiroto Semarang Tengah yang merupakan juru parkir ditempat tersebut dan Edi S (29) sebagai penadah barang curian.

“Mulanya pelaku melihat korban memarkir kendaraan maticnya sekitar pukul 12.30 WIB, ditempat parkiran Indoprinting Ngesrep. Pelaku melihat kunci motor korban, Yan Charlos (21) masih menempel di motor tersebut. Setelah korban lengah, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut,” kata Kapolsek Banyumanik, Kompol I Putu Putu Bagus Krisna, Rabu (5/2/2020).

Setelah berhasil melarikan motor tersebut, pelaku menawarkannya melalui Facebook seharga Rp2 juta dan ada yang membelinya atas nama Edi S (29) yang merupakan warga Guntur Demak.

Menurut Kapolsek, transaksi jual beli motor dilakukan di sekitar Rusunnawa Kaligawe.

“Pelaku mengaku STNK nya hilang dan BPKB masih ada di bank. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk kebutuhan hidup dan hanya sisa Rp200 ribu,” kata Kapolsek.

Sementara itu, pelaku, Ipung mengaku baru sekali melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan anaknya yang sekolah tingkat SMP.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

“Karena terdesak kebutuhan. Pas melihat korban kuncinya tertinggal di motor, saat itulah timbul niat untuk mencuri,” ucap Ipung.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu buah sepeda motor Honda Vario 125 warna merah berplat AD 2847 KW dan uang Rp200 ribu.

Atas perbuatannya pelaku Ipung dijerat dengan Pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Sedangkan si penadah, Edi S akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB