BEBERAPA waktu lalu kaum ibu di wilayah Bekasi sempat dibuat resah dengan adanya pelaku begal payudara. Tapi kini mereka sudah bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya pelaku begal payudara yang kerap meneror mereka telah ditangkap. Seperti yang dilansir Liputan6.com (22 Januari 2020), Denny Hendrianto (22) telah diciduk di kediamannya di Pondok Ungu, Bekasi, Jum’at 17 Januari 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual atau perbuatan cabul. Kebiasaan buruk Denny yang sering menonton video porno membuat dirinya sekarang mendekam di jeruj besi. Fantasi seks yang terus membayangi otaknya membuat si pecandu melampiaskan hasrat seksualnya secara sembarangan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ibu-ibu terkadang kerepotan memegang barang atau menggendong anak kecil, sehingga membuat mereka terbatas untuk melawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditangkapnya pelaku begal payudara ternyata tak lantas membuat kehidupan ibu-ibu khususnya dan kaum perempuan pada umumnya menjadi tenang. Habis begal payudara terbitlah pelaku onani. Seperti yang ditulis SuaraJabar.id, setelah aksi begal payudara, kini pornoaksi kembali viral di media sosial. Seorang pemotor di Jalan Jendral Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, nekat melakukan onani, Kamis (23/1/2020) siang.
Dalam keterangan yang ada, foto itu diabadikan oleh korban yang merupakan seorang pegawai perempuan. Sampai saat ini, pelaku onani di tempat umum tersebut belum dapat ditangkap karena nomor plat kendaraan bermotor yang digunakan pelaku tidak terlihat jelas dalam rekaman tersebut. Ini berarti pelaku masih dengan bebas berkeliaran diluar sana yang memungkinkannya melakukan kembali hal yang serupa.
Allah SWT, telah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan. Masing-masing dari keduanya Allah berikan potensi kehidupan yang berupa kebutuhan jasmani (hajatul udhawiyah), naluri (gharizah) dan akal pikiran. Kebutuhan jasmani yang Allah berikan contohnya adalah makan, minum dan buang hajat. Kebutuhan ini pada dasarnya tidak membutuhkan rangsangan dari luar, ia akan muncul secara otomatis ketika tubuh membutuhkannya.
Bila kebutuhan ini tidak dipenuhi, tubuh akan mengalami gangguan bahkan kerusakan yang bisa mengakibatkan pada kematian. Orang yang kelaparan atau dehidrasi (kekurangan cairan) bahkan sampai sulit buang hajat atau bahkan buang hajat tanpa henti maka bisa menghantarkan pada kematian.
Adapun potensi kehidupan yang berikutnya yaitu naluri (gharizah) terbagi menjadi tiga bagian yaitu naluri mempertahankan diri (gharizah baqa’), naluri melestarikan keturunan (gharizah nau’) dan naluri beragama (gharizah tadayyun). Berbeda dengan kebutuhan jasmani, naluri ini muncul ketika ada rangsangan dari luar.
Apabila rangsangan dari luar tersebut tidak ada, maka naluri ini tidak muncul. Naluri pun apabila tidak dipenuhi, tidak akan mengakibatkan kematian. Yang muncul adalah sebatas kegelisahan yang akan mempengaruhi aktivitas manusia tersebut.
Sebagai contoh, ada seseorang yang tidak menikah sampai usia yang cukup lanjut tapi dia merasa sehat dan baik-baik saja. Maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa kebutuhan jasmani dan naluri sangat berbeda. Kebutuhan jasmani wajib dipenuhi karena jika tidak maka akan berakibat pada kematian, sedangkan naluri jika tidak dipenuhi maka tidak akan menimbulkan kematian.
Selain dua hal diatas, ada akal pikiran yang Allah berikan agar manusia dapat memenuhi hal-hal tersebut. Akal pikiran yang diberikan oleh Allah Swt akan membatasi pemenuhan kebutuhan jasmani dan naluri dengan hal-hal atau cara-cara yang halal yang diridhoi oleh Allah Swt. Dia akan meninggalkan cara-cara yang tidak diridhoi oleh Allah Swt karena akan menimbulkan kesengsaraan dan kemudhorotan.
Melihat adanya fenomena begal payudara dan pelaku onani dimuka umum, serta pengakuan dari pelakunya apa yang menyebabkan ia melakukan hal tersebut, maka cukup menarik untuk mempelajari dan menerapkan bagaimana Islam mengatur pemenuhan naluri bagi manusia. Sekalipun Islam membatasi cara pemenuhan naluri, terutama untuk naluri seksual tetapi Islam tidak melarang adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat.
Keduanya bisa bekerjasama dalam rangka mewujudkan kemaslahatan di lingkungan masyarakat. Islam dengan seperangkat hukum syaranya akan mengatur hubungan laki-laki dan perempuan agar hubungan yang dihasilkan merupakan hubungan kerjasama yang bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin.
Negara dalam hal ini berperan untuk mengontrol agar rangsangan yang berasal dari lingkungan sekitar tidak berakibat buruk bagi hubungan laki-laki dan perempuan atau menyebabkan seseorang berada dalam lamunan atau memandang seseorang dengan pandangan yang tidak seharusnya.
Negara harus menjamin gambar-gambar porno tidak berseliweran di televisi, media sosial atau di ruang-ruang publik. Begitu pula dengan laki-laki atau perempuan yang berpakaian minim mempertontonkan auratnya, dan lain sebagainya. Tidak dapat dipungkiri, melihat lawan jenis dengan aurat yang terbuka atau gambar-gambar yang dapat merangsang birahi, akan dapat membangkitkan naluri seksual.
Dan hal tersebut akan menuntut adanya sebuah pemenuhan. Apabila naluri seksual ini tidak ingin terbangkitkan, maka hal-hal yang dapat merangsangnya keluar harus disingkirkan dari lingkungan sekitar. Hukum syara’, sekalipun bisa dilakukan oleh masing-masing individu, tapi tidak akan sempurna pelaksanaannya jika tidak dilakukan oleh sebuah Negara. Negaralah yang akan menjamin terlaksananya hukum tersebut.
Selain sebagai pengontrol dan pelaksana, peran Negara pun sebagai pemberi sanksi bagi orang yang melanggarnya. Negara juga yang akan senantiasa memelihara suasana keimanan dan ketakwaan di lingkungan masyarakat serta memastikan bahwa apa yang dilihat, di opinikan dan dipikirkan masyarakat adalah sesuatu yang dibolehkan oleh hukum syara serta bermanfaat bagi kaum muslimin.
Negara akan menghilangkan segala bentuk kemaksiatan yang akan membawa masyarakat ke arah pemikiran yang merusak dan merangsang naluri seksual. Peran individu juga tak kalah pentingnya. Masing-masing individu juga harus menjaga agar orang lain tidak terjerumus dalam perbuatan asusila.
Misal, berpakaian yang tidak mengumbar aurat, bersolek tidak berlebihan dan lain sebagainya. Masyarakat pun bersama-bersama menjaga agar hal-hal yang tidak diinginkan tersebut tidak terjadi, sehingga tercipta suasana saling mengingatkan dengan cara yang baik.
Dengan demikian akan terwujud ketentraman serta ketakwaan di lingkungan negara yang membuat masyarakat tenang dalam beraktivitas sehingga akan bermunculan pemikiran-pemikiran yang kreatif dan inovatif demi kemajuan bangsa dan negara. Wallahu a’lam bishshawab.
Senin, 3 Februari 2020
Oleh: Astriani Lydia, S.S (Muslimah peduli umat)