Polisi Berhasil Ungkap Sabu Cair Dikemas Dalam Mainan Anak-Anak

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2020 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ), mengungkap penyelundupan barang haram sabu cair yang dikemas didalam mainan anak dari Malaysia ke Indonesia. Tiga tersangka yakni, E, I dan R diamankan petugas terkait kasus penyelundupan sabu cair tersebut.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi Bea dan Cukai Jakarta soal adanya narkoba yang akan masuk melalui paket pos ke Indonesia.

“Berawal hari Rabu 29 Januari 2020, kita dapat informasi dari teman-teman Bea dan Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di daerah Cianjur, Jawa Barat,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya sambung Yusri, polisi bersama Bea dan Cukai Jawa Barat, mendatangi kantor pos tersebut. Di lokasi, polisi mengamankan seseorang berinisial D yang bertugas mengambil barang atau paket yang dikirimkan tersebut.

Kepada polisi, D mengaku hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Namun D tidak mengetahui apa isi dari paket yang dikirimkan.

Dari keterangan D, polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni E, I dan R. “Kemudian kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I ini suami istri dan pemesan barang tersebut,” tuturnya.

Polisi yang memeriksa paket mendapati bahwa isi paket itu ialah lima buah bola mainan anak anak yang ternyata berisi sabu cair.

“Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya seberat 1.962 gram atau hampir dua kilo, ini masih berat kotornya aja. Cara gunakanya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Foto: Jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku

Berita Daerah

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Des 2024 - 23:07 WIB

Foto: Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH dan Pemilik Yayasan ODGJ, Pratiwi Noviyanthi.

Berita Utama

Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ

Rabu, 4 Des 2024 - 22:53 WIB

Foto: Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH (Tengah)

Seputar Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Rabu, 4 Des 2024 - 21:50 WIB