Salah Sikat Motor, 2 Pelaku di Stasiun Citayam Dibekuk Marinir

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEPOK – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua pelaku pencurian berinisial R dan P. Keduanya biasa melakukan aksinya di Kawasan Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didamping Panit Resmob Ipda Fitrianto Agam mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku berbagi tugas. Pelaku R bertugas mengambil tas korban dan nantinya tas tersebut diserahkan kepada P.

“Awalnya keduanya mencuri tas penumpang, namun ternyata yang dia curi milik anggota marinir berinisial AW. Tas itu diletakkan di atas tempat duduk penumpang, R mengambil tas dan langsung diberikan kepada P,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1/2020).

Dua Pelaku Dengan Pelaku Kasus lain

Saat tas tersebut dibuka, sambung Yusri, keduanya melihat sebuah kunci motor lengkap dengan struk parkir. Selain itu, pelaku juga menemukan seragam loreng TNI milik korban.

“Karena merasa takut yang punya tas adalah anggota Marinir maka tas tersebut diletakkan kembali ditempat semula dan hanya yang diambil kunci motor dan struk parkirnya. Pelaku Niatnya berubah dari mencuri tas, jadi mencuri sepeda motor,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, pelaku langsung mencari motor diparkiran Stasiun yang sesuai dengan anak kunci yang ditemukan. Akhirnya, mereka berhasil mendapatkan sepeda motor milik korban dan pelaku berencana akan membawa kabur motor milik anggota Marinir.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

“Baru akan dibawa kabur pelaku langsung dibekuk oleh korban dan security Stasiun Citayam, karena kebetulan korbannya ini anggota marinir, kemudian tim Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak menjemput pelaku pencuri sepeda motor,” katanya.

Kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan. Namun polisi masih mendalami pengakuan keduanya.

“Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB