GSBI Sukses Kawal Proses Kenaikan Upah PT. KFN Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Perjuangan upah sektoral tahun 2020 diinternal PT. Komponen Futaba Nusapersada (KFN) yang dilakukan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berbuah manis dengan kenaikan upah diatas ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015.

Kepada Matafakta.com, Tim Perunding GSBI, Supriyanto mengatakan, upah merupakan denyut nadi kehidupan kaum buruh secara luas begitupun halnya untuk buruh dilingkungan PT. KFN Batargebang Kota Bekasi, Jawa Barat.

GSBI sambung Supriyanto, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai serikat buruh menjalankan tugasnya dari tahapan demi tahapan berawal dari melakukan survei kebutuhan hidup layak sebagai dasar kenaikan upah juga mempersiapkan strategi untuk mendorong kenaikan upah.

“Perjuangan upah sendiri di mulai sejak tanggal 8 januari 2020 namun karena terkendala kegiatan internal menegement PT. KFN merayakan tahun baru imlek maka baru bisa di jalankan pada tanggal 28 Januari,” kata Supriyanto, Jumat (31/1/2020).

Dikatakan Supriyanto, secara marathon hingga hari terakhir perundingan sangat alot sempat beberapa kali break, karena belum ada satu pemahaman antara pihak perusahaan dengan pihak serikat buruh yang ikut serta mengawal langsung hingga finalisasi penentuan kenaikan upah.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

“Perundingan sendiri dilakukan secara intens dan marathon di saat mendekati minggu terkahir atas suport dan dukungan konkrit dan kegigihan tim perunding pada Kamis 30 Januari 2020, telah berkahir dan menyepakati kenaikan upah tahun 2020 di PT.KFN sebesar 9.2 persen,” jelas Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, perlu diketahui dua tahun berturut-turut (2019-2020) kenaikan upah di PT. KFN selalu berada diatas ketentuan PP No. 78 Tahun 2015. Tahun, 2019 naik dikisaran 9,4 persen (PP78: 8,03 persen), Tahun 2020 naik dikisaran 9,2 persen (PP 78: 8,51 persen). (CR-1)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB