BERITA BEKASI – Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bertempat di Hotel Grand Cikarang Jababeka Cikarang Utara, Kamis (30/1/2020).
Kegiatan yang diikuti 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Bekasi ini dibuka langsung oleh Kabag Humas & Protokol Surya Wijaya, yang dalam hal ini mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi
Dalam sambutannya Surya mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap memberikan informasi masyarakat yang dibutuhkan masyarakat, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan akurat serta dapat dipertanggung jawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik serta Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
Disamping itu, lanjut Surya kita sebagai pelayan publik harus benar-benar mampu melayani sesuai standar layanan informasi yang sudah diatur dalam perjanjian undangan yang berlaku
“Untuk itu saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan dapat diterapkan dalam pelaksnaan pelayanan meminta informasi di masing-masing Perangkat Daerahnya,” jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Sub Bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Yanuar menjelaskan, tujuan diadakannya rakor ini untuk meningkatkan pelayanan informasi publik kearah yang lebih baik, berkualitas dan profesional
“Di mana di dalam rakor, materi ini akan disajikan oleh narasumber lebih banyak mengenai teknis operasional yang bisa diterapkan di masing-masing Daerah,” ungkapnya.
Yanuar menambahkan, proses mengirimkan informasi publik serta pengaduan masyarakat bisa melalui PPID Pembantu dan PPID Utama.
“Di mana ada berbagai masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pasti harus bisa kita tanggapi dan layani dengan cepat dan tepat karena badan publik kita perlu untuk menyediakan informasi sesuai yang diminta masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Mul)