BERITA JAMBI – Bea dan Cukai Jambi berhasil mengamankan ratusan karton rokok ilegal dari puluhan truk dan sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat II, Provinsi Jambi, Senin 27 Januari 2020 lalu.
Kepada awak media, Kepala Seksi (Kasi) P2 Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto mengatakan, terbongkarnya ratusan karton rokok illegal itu bermula dari adanya informasi masyarakat sekitar bahwa akan ada kiriman rokok ilegal dalam jumlah besar pada sebuah gudang di wilayah Jambi.
Berkat informasi itu kata Heri, penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi, tim Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC bersama Ditreskrimsus Polda Jambi, melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan satu unit mobil boks berisi rokok ilegal di Jalan Ness, Muaro Jambi, Minggu 28 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengembangan, petugas gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 10 truk bermuatan yang sama terparkir di halaman sebuah gudang di Jalan Lingkar Barat II, Jambi,” ungkapnya, Rabu (29/1/2020).
Sementara itu, lanjut Heri, hasil pemeriksaan terdapat 4 orang terduga yakni, A (20), HP (31), FS (19) dan A (48) yang kini, masih dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh Tim Unit P2.
“Barang yang berhasil diamankan, 390 karton rokok ilegal dalam mobil boks dan 313 karton rokok ilegal di dalam gudang Jalan Lingkar Barat II, Jambi yang melanggar ketentuan di bidang Cukai. Jadi total 703 karton,” jelasnya.
Kegiatan ini tambah Heri, selaras dengan kampanye yang masih dilakukan yaitu Kampanye Gempur Rokok Ilegal.
“Diharapkan dengan adanya operasi gempur ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” pungkasnya. (CR-4)