BERITA SUKABUMI – Sebagai respons atas fakta persidangan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan, tidak menemukan bukti menyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Rojab Asy’ari, mengambil sikap politik setelah MK membacakan putusan, terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rojab memilih untuk sementara menurunkan foto Gibran yang sebelumnya terpampang di ruang kerjanya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kendati dalam pakta persidangan MK menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima, karena persoalan kedudukan hukum dan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Rojab mengatakan, keputusan menurunkan foto Gibran merupakan sikap politik pribadinya.
“Ini menyikapi fakta persidangan kemarin di MK berkaitan dengan Putusan MK. Dalam fakta persidangan itu dinyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah yang setara SMA,” ujar Rojab di Ruang DRPD Kota Sukabumi, Rabu (7/10/2026).
Menurut Rojab, meski persoalan tersebut belum berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, ia merasa perlu mengambil sikap diruang kerjanya.
“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-P merasa malu juga. Jadi, sebagai sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka yang ada diruangan saya diturunkan terlebih dahulu,” ulasnya.
Rojab menegaskan, penurunan foto tersebut hanya bersifat sementara. Dia menyebut foto Gibran telah dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
“Ini sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum. Foto tersebut tadi kami serahkan dan dititipkan terlebih dahulu kepada Sekretariat DPRD,” ungkapnya.
Foto Prabowo Tetap Dipasang
Rojab memastikan sikap tersebut hanya berlaku terhadap foto Gibran yang berada diruangannya. Sementara, foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipertahankan dan masih terpampang di ruang kerja Rojab.
“Kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Presiden, saya masih pertahankan. Foto Pak Prabowo tetap terpampang diruangan saya,” jelasnya.
Ketika disinggung apakah langkah serupa akan diikuti anggota atau fraksi lain, Rojab mengaku belum mengetahui. “Saya tidak tahu. Ini sikap politik saya pribadi,” ucapnya.
Ia juga menyebut telah menganalisis langkah tersebut dan menilai tidak terdapat pelanggaran hukum terkait penurunan foto Gibran dari ruangannya.
“Mudah-mudahan ini juga menjadi pesan moral kepada teman-teman, misalnya di DPR RI, karena memang isunya sekarang sudah begitu luas,” katanya.
Singgung Impeachment Gibran
Rojab juga ditanya mengenai kemungkinan adanya langkah pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran. Menurutnya, persoalan tersebut, bukan menjadi kewenangannya sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi.
Ia menyerahkan persoalan impeachment kepada DPR RI dan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
“Untuk impeachment Gibran, itu mungkin menjadi kewenangan DPR RI berdasarkan hasil putusan MK,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam putusannya MK menegaskan bahwa meski persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang dimaksud, namun MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, karena perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024. (Eka Lesmana)






