BERITA JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sekitar 900 ton udang impor yang tersimpan di dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Perusahaan itu meliputi, PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT. Baramuda Bahari (BB). Rangkaian dugaan pelanggaran dua perusahaan itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp405,8 miliar.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keberhasilan KKP membongkar praktik penyalahgunaan komoditas impor udang itu menunjukkan bahwa pejabat-pejabat KKP telah siap menerjemahkan visi misi Presiden yang tertuang dalam Asta Cita.
“IPW tentunya mengapresiasi tindakan KKP dalam upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara yang terindikasi mencapai Rp 405,8 miliar itu. Tindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, point ketujuh yakni, memberantas korupsi,” kata Sugeng, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, praktik pemberantasan korupsi, termasuk dalam komoditas impor udang, menunjukkan sikap tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menutup celah kebocoran uang Negara dari prilaku koruptif.
Usut Penerima Manfaat (Beneficial Owner)
Sugeng juga mendesak KKP untuk melakukan pengusutan lebih dalam terhadap PT. Mega Marine Pride (MMP) dan PT. Baramuda Bahari, termasuk penerima manfaatnya (beneficial owner).
“KKP jangan berhenti pada tindakan penyegelan. Upaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara harus menjadi tujuan utama, termasuk mengusut pihak-pihak yang terlibat hingga penerima manfaatnya atau beneficial owner,” ujarnya.
Sugeng juga meminta agar KKP melibatkan Bareskrim Polri, Bea Cukai, PPATK hingga Pajak dan instansi terkait lainnya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lainnya. Apalagi perusahaan ini terkait dengan temuan 231 miliar yang terungkap dipersidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“IPW akan bersurat kepada Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dan beberapa instansi lainnya untuk mengusut kasus ini lebih terang dan jelas,” pungkasnya. (Sofyan)





