Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

BERITA JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan menyerap penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ajakan itu disampaikan Menaker saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Menaker mendorong asosiasi yang menaungi para perusahaan untuk berkoordinasi dengan Kemnaker terkait kebutuhan tenaga kerja.

Kemnaker siap memfasilitasi pelatihan tanpa biaya bagi peserta dan perusahaan mitra didorong memberi kesempatan kerja setelah pelatihan selesai.

“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli.

Kemnaker juga tengah mempersiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas.

Pusat ini akan dilengkapi sarana dan peralatan sesuai ragam disabilitas untuk meningkatkan kompetensi peserta, sekaligus memberi gambaran kepada perusahaan tentang penyesuaian lingkungan kerja yang diperlukan.

Menurut Yassierli, dukungan perusahaan tidak berhenti pada rekrutmen. Perusahaan juga perlu memastikan penyesuaian yang diperlukan agar pekerja penyandang disabilitas bekerja dalam lingkungan yang kondusif.

“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” lanjutnya.

Menaker menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk berkontribusi bagi perusahaan sekaligus mengembangkan karier.

“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan dunia usaha tentang Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit 1 persen.

“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” pesan Yassierli kepada perwakilan perusahaan yang hadir.

Menaker juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ULD di daerah memperkuat koordinasi dalam memetakan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja.

Pemetaan ini diperlukan agar program pelatihan sesuai dengan potensi peserta dan kebutuhan dunia usaha. (Aji)

Berita Terkait

Aktivis JNW Yakin Polri Bakal Kembali Dipercaya Masyarakat   
Wamenaker: Pelindungan Peserta Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri
Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu
Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT
Kemnaker Manfaatkan AI untuk Verifikasi Mitra dan Peserta MagangHub
Beredar Kabar, Presiden Bakal Ganti Jaksa Agung ST. Baharudin
Wamenaker: Kompetensi Teknisi Ponsel Harus Jawab Kebutuhan Industri
Silfester Matutina Belum Tertangkap, LP3HI Soroti Kegagalan Institusional Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Aktivis JNW Yakin Polri Bakal Kembali Dipercaya Masyarakat   

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Wamenaker: Pelindungan Peserta Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan

Rabu, 30 September 2026 - 13:55 WIB

Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu

Rabu, 30 September 2026 - 08:36 WIB

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

Berita Terbaru

Photo: Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah

Hukum

Sang Pemburu Koruptor Bakal Diadili Perkara Korupsi

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:21 WIB