BERITA JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya meminta semua pihak menghormati proses hukum, terkait dugaan penggelapan uang kas RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH mengatakan, dugaan kerugian senilai Rp11 miliar tersebut harus dibuktikan melalui jalur hukum, bukan dihakimi melalui media social atau medsos.
“Jangan buru-buru menjastifikasi orang. Sebab adanya laporan polisi maupun proses penyelidikan, bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Biarkan prosesnya berjalan dulu,” terang Dimas selaku Kuasa Hukum, Erwanto dan Boentoro M. Kwan, Kamis (24/9/2026).
Adanya transaksi, kata Dimas atau perputaran uang dalam rekening dinilai tidak otomatis membuktikan terjadinya kerugian secara Pidana atau Penggelapan. Dugaan kerugian Rp11 miliar wajib didukung oleh dasar perhitungan dan bukti yang valid.
“Jadi jangan terburu-buru menyimpulkan dan berkembang menjadi opini liar di media sosial maupun grup WhatsApp. Sementara, proses penyelidikannya pun masih berjalan, tapi opini liar sudah berkembang,” sindirnya.
Lebih jauh Dimas mengatakan, pemeriksaan secara menyeluruh harus mencakup beberapa poin krusial diantaranya, sumber setiap penerimaan uang, tujuan dari setiap pengeluaran uang, pihak yang menyetujui transaksi.
“Termasuk, bukti penggunaan dana dan dokumen pertanggung jawaban serta periode transaksi serta dasar perhitungan kerugian riil. Angka transaksi tidak boleh langsung disamakan dengan angka kerugian pidana,” jelasnya.
“Kalau disebut Rp11 miliar sebagai kerugian, tentu harus dapat dijelaskan bagaimana angka tersebut dihitung dan dibuktikan. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya, karena namanya disebut dalam sebuah laporan,” ulasnya.
Tuntutan Pembuktian Dokumen Resmi
LBH Harimau Raya juga meminta agar status jabatan seseorang pada periode tertentu didasarkan pada dokumen resmi yang sah. Struktur kepengurusan dan dokumen kerja harus menjadi acuan untuk menentukan kewenangan serta tanggung jawab seseorang.
“Kita juga sesalkan maraknya narasi sepihak di grup WhatsApp yang seolah bertindak sebagai ruang sidang. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegas Dimas.
Selain itu, LBH Harimau Raya menegaskan tidak menolak atau meminta penghentian proses hukum. Sebaliknya, mereka mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja secara objektif, profesional, transparan dan bersandar pada alat bukti yang sah.
“Jika ditemukan penyimpangan, hal tersebut harus dibuktikan lewat audit menyeluruh terhadap rangkaian transaksi. Namun, jika transaksi tersebut memiliki dasar kegiatan dan laporan pertanggung jawaban yang jelas, bukti tersebut juga harus diperiksa secara adil,” pungkasnya. (Sofyan)





