BERITA SUKABUMI – UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR-RI pada Tanggal 22 September 2026, merupakan pelengkap sekaligus penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor: 5 Tahun 1960.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Ketetapan MPR Nomor: IX/MPR/2001, tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sebagai capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak.
“Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan,” ujar Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, Rabu (23/9/2026).
Dengan disahkannya UU ini, kata Rozak, Indonesia kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk melaksanakan reforma agraria secara nyata. Kelahiran UU ini adalah jawaban atas tuntutan panjang rakyat dan instrumen hukum kuat untuk menyelesaikan konflik agraria struktural.
“Kita akhirnya memiliki pijakan untuk melakukan koreksi total atas kebijakan pertanahan masa lalu. UU ini, menjadi angin segar dan bentuk keberpihakan hukum kepada kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, serta kelompok marginal perkotaan yang selama ini kerap terpinggirkan akibat ketimpangan penguasaan lahan,” ucapnya.
Rozak berujar, substansinya adalah memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemulihan hak atas tanah rakyat, penyelesaian konflik agraria struktural, pencegahan konflik agraria baru, perlindungan bagi subyek reforma agraria, pendamping masyarakat dan pihak yang pertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi diawal tanpa paksaan.
“Kita menunggu Pemerintah untuk segera mengundangkannya sebagai dokumen negara menjadi kado Hari Tani Tahun 2026, serta menerbitkan peraturan-peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, terkait pengaturan reforma agrarian,” kata Rozak.
Lebih jauh Rozak mengatakan yang paling mendesak adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang kelembagaan penyelenggara reforma agraria segera dibentuk untuk memastikan seluruh mandat di dalamnya dilaksanakan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat.
Tantangannya, tambah Rozak, adalah dalam pembentukan kelembagaan baru nanti pendekatakannya tidak militeristik dan tata kelolanya tidak represif, tetapi tata kerja kelembagaan baru nanti harus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis dan hukum berkeadilan.
“Untuk menjaga khittah dari reforma agraria itu sendiri yaitu penataan ulang struktur penguasaan tanah demi keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, sehingga pelaksanaannya wajib menghormati Hak Asasi Manusia atau HAM,” pungkasnya. (Eka Lesmana)






