BERITA BANDUNG – Dua mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dan mantan Cabup Bekasi pada Pilkada 2024 sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, BN. Holik Qodratullah dipanggil KPK.
Keduanya, diperiksa sebagai saksi pada pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek jilid 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat yang berlangsung di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat pada Selasa 22 September 2026 kemarin.
Selain itu, KPK juga kembali memanggil empat Kepala Dinas (Kadis) untuk diperiksa sebagai saksi yakni, Kadis Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.
Selanjutnya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro serta Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil empat saksi lainnya, yakni NES selaku pihak swasta, AP selaku Direktur CV. Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV. Lor Jaya dan DIH selaku Direktur CV. Singkil Berkah Anugrah.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025 yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kunang bersama ayahnya HM. Kunang dan Sarjan selaku kontraktor.
Dalam keterangannya, KPK menyebut, Ade Kunang dan HM. Kunang merupakan penerima suap. Sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap. Ketiganya, sudah lebih dulu divonis takni, Sarjan 3 tahun 3 bulan, Ade Kuswara Kunang 6 tahun dan HM. Kunang 4 tahun.
Dalam tuntutan Jaksa KPK, sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang, mulai berkomunikasi dengan Sarjan. KPK menyebut, Ade Kunang rutin meminta uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya dengan total Rp11,4 miliar.
KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. (Sofyan)






