BERITA BEKASI – Ketua Umum Lembaga Pusat Bantuan Hukum (LPBH) Satria Advokasi Wicaksana (PUSBAKUM SAW), Dr. Muhammad Reza Putra, SH, MH, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Reza datang bersama Eko Setiawan selaku Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Serang.
Kepada Matafakta.com, Uda Reza sapaan akrab Ketua Umum PUSBAKUM SAW mengatakan, kedatangannya untuk menanyakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejari Kabupaten Bekasi.
“Surat Nomor: 028/YP.BH-SAW/SOM/IX/2026, tertanggal 7 September 2026 yang sudah diterima pada 8 September 2026, dengan perihal, Klarifikasi, Tanggapan dan Permohonan Tindak Lanjut Penyelidikan,” tegas Reza, Kamis (17/9/2026).
Langkah tersebut, kata Reza, dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan serta memastikan fakta-fakta hukum yang dinilai relevan, termasuk putusan Pengadilan yang telah inkracht dapat menjadi bahan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kedatangan kami ke Kejaksaan bukan untuk mengintervensi proses hukum. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyelidik. Kami hanya ingin memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai sejauh mana tindak lanjut atas laporan dan surat yang telah kami sampaikan,” ulasnya.
Putusan Inkracht Diminta Ditelaah Secara Proporsional
Menurut, Reza, keberadaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap perlu ditempatkan secara proporsional dalam proses penelaahan perkara.
“Kami menilai amar putusan, pertimbangan hukum Majelis Hakim, objek perkara, serta fakta-fakta yang telah diperiksa di persidangan dapat ditelaah untuk mengetahui relevansinya dengan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan ADD Desa Serang,” jelasnya.
Namun demikian, Reza menegaskan, adanya putusan inkracht tidak serta-merta berarti telah terbukti terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya peristiwa pidana, tetap menjadi kewenangan APH berdasarkan proses penyelidikan, alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan APH. Apabila dari hasil penelaahan ditemukan fakta yang memenuhi unsur hukum untuk ditindaklanjuti, proseslah sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat dan para pihak juga berhak memperoleh kepastian,” tandas Reza.
Sementara, Eko Setiawan selaku Ketua FKMBP mengatakan, bahwa setiap persoalan yang menyangkut Anggaran Dana Desa (ADD) perlu ditangani secara transparan dan akuntabel, karena berkaitan dengan Keuangan Desa dan kepentingan masyarakat.
“Pengelolaan Dana Desa merupakan amanah publik. Karena itu, ketika muncul laporan, penyelesaiannya harus terang dan memberikan kepastian. Pada saat yang sama asas praduga tak bersalah wajib tetap dihormati,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Eko, PUSBAKUM SAW bersama FKMBP menyatakan akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan penanganan surat tersebut dan berharap memperoleh informasi mengenai status serta tindak lanjut penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita FKMBP bersama PUSBAKUM SAW tidak akan lelah, terus akan mempertanyakan dan mengawal juga mengikuti perkembangan penanganan surat tersebut dan berharap memperoleh informasi mengenai status serta tindak lanjut penyelidikan sesuai mekanisme,” tungkasnya. (Hasrul)






