BERITA JAKARTA – Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kemayoran Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (4/9/2026).
Kedatangan mereka untuk berorasi dan menyampaikan sikap juga meminta untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di St. Paul Klinik Utama di Jalan Pasuruan Menteng, Jakpus.
“Kami menyampaikan keprihatinan serius atas adanya informasi mengenai dugaan keberadaan dan aktivitas tenaga medis Warga Negara Asing atau WNA di St. Paul Klinik Utama,” ucap Koordinator Aksi, Ilham di depan Kantor Imigrasi Kemayoran Jakpus.
Pasalnya, kata Ilham keberadaan tenaga medis asal WNA tersebut diduga tidak memiliki izin tinggal maupun izin bekerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
“Apabila benar terdapat WNA yang menjalankan profesi medis tanpa memenuhi persyaratan keimigrasian, ketenagakerjaan, registrasi profesi dan perizinan praktik yang diwajibkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, keselamatan dan perlindungan pasien,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Ilham, pihaknya mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh, objektif, transparan dan profesional terhadap dugaan tersebut.
Seperti diketahui saat ini, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kemayoran Jakpus pada Selasa 4 Agustus 2026, telah digeledah petugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus eks Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya. KPK menduga praktik pemerasan berlanjut dengan adanya tarif layanan keimigrasian di tingkat Kantor Imigrasi.
Dalam orasinya, GPN menyampaikan sikap mendesak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian WNA yang diduga bekerja atau menjalankan aktivitas profesional di St. Paul Klinik Utama, termasuk memastikan jenis izin tinggal dan kesesuaiannya dengan kegiatan yang dilakukan.
“Apabila tidak segera dilakukan maka patut diduga bahwa telah terjadi dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum Imigrasi,” sebutnya.
Selain itu, GPN juga mendesak untuk memeriksa legalitas penggunaan tenaga kerja asing di St. Paul Klinik Utama, termasuk dokumen dan persetujuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta kesesuaian jabatan dan pekerjaan yang dijalankan.
“Mendesak Kemenkes dan instansi kesehatan terkait untuk melakukan verifikasi terhadap status profesional tenaga medis WNA tersebut, termasuk kualifikasi, kompetensi, registrasi, izin praktik serta kewenangan klinisnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” beber Ilham.
GPN juga mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap St. Paul Klinik Utama mengenai kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan penggunaan tenaga medis atau tenaga kesehatan WNA.
“Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, agar dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” gugat dia.
Ilham juga mengutarakan agar pihak ST. Paul Klinik Utama memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik mengenai status dan legalitas tenaga medis WNA yang bekerja atau menjalankan aktivitas profesional di fasilitas tersebut.
“Agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai apakah tenaga medis WNA tersebut memiliki dokumen keimigrasian, izin bekerja, registrasi profesi dan izin pratik yang sah,” pungkas Ilham. (Sofyan)






