BERITA KEPRI – Pemerintah Kabupaten Lingga harusnya hadir sebagai pelindung ruang hidup masyarakat, bukan sekadar menjadi fasilitator bagi kepentingan investor.
Hal tersebut dikatakan, Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko menyoroti konflik lahan masyarakat dengan PT. Citra Sugi Aditya (PT. CSA) di Kabupaten Lingga, Kepri.
“Awalnya masyarakat ditanggapi di Kantor Bupati Lingga lalu dijanjikan bahas lanjutan yang berkaitan dengan PT. CSA, tapi pas waktunya ngak ada kabar,” kata Heru, Jumat (4/9/2026).
Sementara, kata Heru, masyarakat baik Lingga Timur maupun Lingga Utara, sudah mengharapkan kejelasan keberadaan PT. CSA terkait lahan plasma milik masyarakat.
“Ya, itulah fakta di Negara kita. Kalau kaitan urusan dengan Pengusaha cepat, tapi sebaliknya giliran yang berkaitan dengan masyarakat tidak terlalu dipentingkan,” sindirnya.
Padahal, sambung Heru, filosofisnya kan tidak ada masyarakat tentu tidak ada Pemerintah. Eksistensi Pemerintah bergantung sepenuhnya pada keberadaan masyarakat itu sendiri.
“Jangan pas saat Pilkada teriak-teriak minta suara masyarakat, tapi begitu jadi giliran masyarakat teriak-teriak minta bantuan dan perlindungan diabaikan,” ulasnya.
Dikatakan Heru, sebagian lahan plasma milik masyarakat itu merupakan gantungan hidup bagi keluarga mereka baik berkebun maupun berladang yang harus dipikirkan Pemerintah.
“Kita berharap konflik lahan di Kabupaten Lingga antara masyarakat dengan PT. CSA segera diselesaikan. Ini sudah menjadi tanggung jawab Negara melindungi rakyatnya,” tungkas Heru.
Sebelumnya, puluhan masyarakat dari Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara, mendatangi Kantor ATR-BPN, Kabupaten Lingga, Kamis (3/9/2026) kemarin.
Kedatangan warga, mempertanyakan kejelasan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) serta status lahan plasma yang selama ini menjadi polemik ditengah masyarakat.
Aksi tersebut, merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya digelar di Kantor Bupati Lingga pada Kamis pekan lalu.
Dalam audiensi, Pemerintah Kabupaten Lingga berjanji akan ada pertemuan lanjutan membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan PT. Citra Sugi Aditya (CSA).
Namun, hingga waktu yang telah dijanjikan, masyarakat tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penundaan maupun pembatalan.
Warga, Kamrani Susanto mengatakan, kedatangan masyarakat salah satunya adalah untuk memastikan informasi mengenai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan plasma.
“Sebagian masyarakat diwilayah kami belum pernah memegang atau pun melihat secara langsung SHM lahan plasma yang katanya sudah diterbitkan itu,” kata Kamrani.
Sementara, Ketua Himpunan Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi mengatakan, kedatangan masyarakat ke ATR-BPN, tindak lanjut dari audiensi yang belum mendapatkan kepastian.
“Kami tidak menerima surat penundaan ataupun pembatalan audiensi dari Pemerintah Daerah. Karena itu masyarakat datang ke Kantor Bupati Lingga,” tegasnya.
Namun, kata Zuhardi, tidak ada satu pun di Kantor Bupati yang menyambut masyarakat, sehingga masyarakat langsung menuju ke kantor ATR-BPN untuk meminta kejelasan.
“Hingga kini Pemerintah Daerah belum memberikan solusi terhadap tuntutan masyarakat. Pemerintah Daerah hanya berdalih izin berasal dari Pemerintah Pusat,” tandasnya. (Deni)






