Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ilustrasi Judol

Photo: Ilustrasi Judol

BERITA SUKABUMI – Inspektorat Kota Sukabumi mulai memanggil sebanyak 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan keterpaparan aktivitas judi online (Judol).

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan data rekening yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Proses pemanggilan mulai dilakukan pada Senin 31 Agustus 2026.

Ratusan ASN yang masuk dalam daftar tersebut berasal dari berbagai status kepegawaian yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu.

Irban Pencegahan dan Investigasi pada Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas data yang diterima pihaknya.

“Ya, saat ini kita sedang melaksanakan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat judi online atau judol. Dasarnya adalah laporan PPATK, rekening yang diduga terpapar judi online.

Menurut Agus, hari pertama pemanggilan dilakukan terhadap seluruh ASN yang masuk dalam daftar untuk dimintai keterangan mengenai data transaksi yang menjadi dasar laporan.

“Berdasarkan analisis awal Inspektorat Kota Sukabumi, ASN berstatus PPPK kelompok yang paling banyak masuk dalam daftar klarifikasi,” tuturnya.

Kendati demikian, Agus menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung dan keberadaan nama seorang ASN dalam daftar belum dapat dimaknai sebagai bukti yang bersangkutan melakukan aktivitas judi online.

“ASN yang terlibat itu ada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, setelah kita analisa paling banyak itu adalah PPPK,” ulasnya.

Inspektorat masih menggali keterangan dari masing-masing ASN sekaligus melakukan analisis terhadap data yang menjadi dasar pemeriksaan.

“Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya serta memastikan keterkaitan antara data transaksi yang dilaporkan dengan masing-masing ASN,” jelasnya.

Proses tersebut juga menjadi bagian penting sebelum Pemerintah Daerah menentukan langkah lebih lanjut terhadap aparatur yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Agus mengatakan Inspektorat belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan karena proses klarifikasi masih berjalan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan disusun dan dilaporkan kepada pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut.

“Kita sedang berproses. Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan untuk ditentukan sanksi ke depannya,” ungkap Agus.

Pemanggilan 518 ASN tersebut menjadi langkah Pemerintah Kota Sukabumi dalam menindaklanjuti data mengenai dugaan keterpaparan aparatur terhadap aktivitas judi online.

Selain memastikan informasi melalui proses klarifikasi, pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan disiplin maupun Kode Etik.

Dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung, status 518 ASN tersebut masih berada pada tahap klarifikasi dan pemeriksaan.

Inspektorat akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil keterangan serta analisis terhadap masing-masing kasus.

Karena itu, tidak seluruh ASN yang dipanggil dapat langsung dinyatakan terbukti melakukan judi online sebelum proses pemeriksaan dan klarifikasi selesai. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman
PWI Kabupaten Sukabumi Kecam Oknum Wartawan Peras Kepala Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB