Sering Nonton Film Bokep, Pengangguran Penyomot Payudara Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2020 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), berhasil membekuk, DH (21) pelaku begal payudara di kawasan Bekasi yang sempat viral di media sosial (medsos) pada, Rabu 15 Januari 2020. DH, tinggal di daerah kali Abang, Kawasan Pondok Ungu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran. Tercatat, sejak November 2019 tersangka telah lima kali melakukan aksi serupa yaitu meremas payudara wanita.

“Pelaku melakukan perbuatan ini (meremas payudara wanita) sudah lima kali. Semuanya dilakukan di kawasan Bekasi,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/1/3020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku, kata Yusri, mengincar korban yang sedang menggendong anak dan membawa belanjaan. Dengan demikian, kemungkinan korban akan melawan menjadi sedikit lantaran keterbatasan geraknya.

“Tapi sampai saat ini kami masih mendalami, kami tidak percaya begitu saja apa yang dikatakan pelaku DH,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka lanjut Yusri, terinspirasi melakukan aksi bejatnya, karena terpengaruh sering nonton video porno. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya banyak film video porno di ponsel milik pelaku.

“Pelaku DH melakukan pencabulan akibat sering menonton film porno di handphone miliknya. Saat ini handhone tersebut juga telah kita amankan,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Panit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Dwi Yanuar menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Kali Abang, Bekasi. Sementara lima TKP tempat pelaku melakukan aksinya juga berada tidak jauh dari rumahnya.

“Tempat tinggal pelaku tidak jauh dari lima lokasi kejadian. TKP pertama di daerah Perumahan Pejuang, daerah Gatet, lalu di Jalan Flamboyan dan di kawasan Taman Harapan Baru, Bekasi,” kata Dwi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti sweater, celana jeans, sepeda motor, dan handphone yang didalamnya terdapat banyak koleksi film video porno.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 dan atau Pasal 281 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB