Sering Nonton Film Bokep, Pengangguran Penyomot Payudara Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2020 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), berhasil membekuk, DH (21) pelaku begal payudara di kawasan Bekasi yang sempat viral di media sosial (medsos) pada, Rabu 15 Januari 2020. DH, tinggal di daerah kali Abang, Kawasan Pondok Ungu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran. Tercatat, sejak November 2019 tersangka telah lima kali melakukan aksi serupa yaitu meremas payudara wanita.

“Pelaku melakukan perbuatan ini (meremas payudara wanita) sudah lima kali. Semuanya dilakukan di kawasan Bekasi,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/1/3020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku, kata Yusri, mengincar korban yang sedang menggendong anak dan membawa belanjaan. Dengan demikian, kemungkinan korban akan melawan menjadi sedikit lantaran keterbatasan geraknya.

“Tapi sampai saat ini kami masih mendalami, kami tidak percaya begitu saja apa yang dikatakan pelaku DH,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka lanjut Yusri, terinspirasi melakukan aksi bejatnya, karena terpengaruh sering nonton video porno. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya banyak film video porno di ponsel milik pelaku.

“Pelaku DH melakukan pencabulan akibat sering menonton film porno di handphone miliknya. Saat ini handhone tersebut juga telah kita amankan,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Panit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Dwi Yanuar menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Kali Abang, Bekasi. Sementara lima TKP tempat pelaku melakukan aksinya juga berada tidak jauh dari rumahnya.

“Tempat tinggal pelaku tidak jauh dari lima lokasi kejadian. TKP pertama di daerah Perumahan Pejuang, daerah Gatet, lalu di Jalan Flamboyan dan di kawasan Taman Harapan Baru, Bekasi,” kata Dwi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti sweater, celana jeans, sepeda motor, dan handphone yang didalamnya terdapat banyak koleksi film video porno.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 dan atau Pasal 281 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB