BERITA BEKASI – Dugaan adanya potensi kerugian Negara yang mencapai Rp123,52 miliar dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2021 antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai disorot.
Pasalnya, Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan uang kompensasi warga di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Yusuf Blegur selaku Direktur eksekutif IPPS Indonesia mengungkapkan, berdasarkan analisis Indonesia Audit Watch (IAW) bahwa PKS tahun 2021 antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi itu, hasil audit forensik atas dokumen resmi, realisasi anggaran dan bukti lapangan
“Sebagaimana data yang kami terima dari IAW, dalam estimasinya indikasi potensi kerugian negara tersebut per tahunnya dalam kurun tersebut adalah, tahun 2021 sebesar Rp36,77 miliar, tahun 2022 Rp40,68 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp46,07 miliar,” ujar Yusuf, Minggu (2/8/2026).
Menurut Yusuf, uang kompensasi tersebut seharusnya untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang bermukim di wilayah, namun kenyataannya warga hanya mendapatkan bau busuk sampah yang saban hari tumpukannya terus bertambah.
“Celakanya, dana kompensasi tersebut tidak difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat terdampak pembuangan sampah dari DKI Jakarta, namun dana tersebut juga diduga dialokasikan ke pos anggaran yang tidak ada korelasinya dengan warga Bantargebang dan sekitarnya,” tandas Yusuf.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko sepakat dengan IPPS Indonesia mendukung APH untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan uang kompensasi warga di TPST Bantargebang, Kota Bekasi.
“Benar, alokasi utama dana kompensasi atau uang bau TPST Bantargebang harus diprioritaskan secara mutlak untuk kesejahteraan, kesehatan dan perbaikan kualitas hidup warga terdampak di sekitar lokasi sebelum pos anggaran lainnya,” terang Heru, Selasa (4/8/2026).
Sebab, kata Heru, warga sekitar yang tinggal di daerah TPST Bantargebang langsung menanggung risiko kesehatan, pencemaran lingkungan dan bau setiap hari, sehingga selalu muncul sorotan dan kritik publik terhadap pengelolaan dana kompensasi tersebut.
“Uang bau sampah Rp400 ribu per-Kepala Keluarga yang dirapel setiap 3 bulan sekali tersebut, dinilai tidak sebanding dengan penderitaan warga, termasuk adanya isu pemotongan atau peruntukan yang melebar ke pos lain,” jelasnya.
Memang, lanjut Heru, Pemkot Bekasi tidak pernah transparan terkait dengan penggunaan dana kompensasi yang diberikan dari DKI Jakarta. Padahal, setiap meter kubik sampah dari DKI ada kompensasi yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas hidup warga sekitar.
“Kita juga kecewa peran DPRD Kota Bekasi yang dinilai tak bertaji dalam keterlibatannya sebagai fungsi pengawasan terhadap eksekutif, utamanya terkait dengan penggunaan dana kompensasi TPST Bantargebang,” ucapnya.
Oleh karena itu, tambah Heru, pihaknya AKHERA sepakat dengan IPPS Indonesia untuk segera dilakukan audit investigatif menyeluruh oleh BPK dan BPKP, terkait pengelolaan kompensasi bau sampah TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Jangan sampai uang kompensasi bau sampah untuk warga di TPST Bantargebang tersebut lebih banyak disulap atau di pos-kan untuk alasan proyek-proyek infrsetruktur yang ngak jauh dari aroma success fee ketimbang dampak warga di TPST Bantargebang,” pungkas Heru. (Tim)






