Duh…!!!, Lapas IIA Tangerang Pindahkan Tahanan Tanpa Tahu Keluarga

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono

Photo: Ketua LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono

BERITA TANGERANG – Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, menyesalkan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Provinsi Banten yang memindahkan tahanan tanpa memberitahukan pihak keluarga.

“Kita baru sampe pukul 10.00 WIB di Lapas Kelas IIA Tangerang Daan Mogot, Tanah Tinggi dari Bekasi, tahunya petugas bilang bahwa tahanan yang mau kita jenguk sudah pindah semalam ke Lapas Malang, Jawa Timur,” kata Agus kecewa, Rabu (8/7/2026).

Dikatakan Agus, pemberitahuan kepada pihak keluarga sangat diutamakan dalam prosedur pemindahan tahanan. Hal ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak tahanan agar tetap dapat dikunjungi dan didampingi serta mencegah pelanggaran HAM.

“Saya coba hubungi kedua anaknya ternyata ngak tahu juga kalau ibunya sudah dipindah ke Lapas IIA Malang, Jawa Timur. Terakhir kedua anaknya tahu justru dari orang lain bahwa ibunya telah dipindahkan ke Jawa Timur,” ulas Agus.

Lebih jauh Agus mengatakan, jika pihak keluarga tidak diberi tahu terkait pemindahan ibunya tersebut memiliki hak untuk menanyakan keberadaan dan alasan pemindahan kepada pihak yang menahan, termasuk ke pihak Ombudsman RI kalau ada kesewenang-wenangan.

“Kalau ada pihak keluarga atau kerabat jauh-jauh dari luar kota niatnya mau jenguk ke Lapas IIA Tangerang tahunya yang bersangkutan sudah dipindah kan kasian. Meskipun Lapas yang punya kewenangan jangan begitulah,” sindirnya.

Pemindahan, lanjut Agus, tahanan diatur dalam peraturan seperti Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang mewajibkan adanya izin tertulis dari pejabat berwenang dan komunikasi yang baik kepada keluarga tahanan.

“Pemindahan, tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus memiliki alasan yang jelas seperti untuk pembinaan, keamanan, proses peradilan atau kepentingan medis. Komunikasi yang transparan antara pihak berwenang dan keluarga sangat diutamakan guna menjamin hak-hak tahanan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB