BERITA BEKASI – Aneh tapi nyata uang Tunjangan Perumahan (Tuper) diterima, tapi saat rapat pembahasan Tuper mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN. Kholik dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Bandung mengaku, tidak tahu.
Hal tersebut, dilontarkan Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, menyimak kesaksian mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN. Kholik dihadapan Majelis Hakim terkait kasus Tuper di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu 1 Juli 2026.
“Logikanya ngak sah dong sebuah keputusan rapat tanpa diketahui Pimpinan atau Ketua DPRD. Apalagi adanya perubahan atau kenaikan Tuper diluar dari perhitungan resmi KJPP,” terang Agus menanggapi Matafakta.com, Kamis (2/7/2026).
Tapi faktanya, kata Agus, BN. Kholik selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2020-2024 ikut menerima uang Tuper yang sekarang menjadikan, Soleman selaku Wakil Ketua DPRD dan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong jadi terdakwa.
“Jadi menurut saya aneh BN. Kholik sebagai mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2020-2024 yang mengaku baru tahu setelah adanya persoalan kenaikan Tuper setelah jadi perkara hukum dan menjadi perhatian public,” ulasnya.
Lebih Agus mengatakan, berdasarkan Undang-Undang, tugas pimpinan dewan tidak hanya memimpin tetapi juga menyimpulkan dan menerima hasil rapat sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2018.
“Justru kalau Ketua DPRD yang secara pasif membiarkan laporan hasil rapat tidak diserahkan atau diterima berpotensi melanggar wewenang tata tertib dewan. Pimpinan DPRD juga merupakan pimpinan Badan Musyawarah atau Bamus,” ujarnya.
Sebab, lanjut Agus, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, jadwal dan agenda seluruh rapat resmi seperti rapat Paripurna dan rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ditetapkan bersama oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Jadi sangat mustahil sebuah keputusan lembaga seperti DPRD dianggap sah jika dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan. Apalagi diketahui pimpinan juga menerima hasil rapat Tuper yang tidak diketahuinya tersebut,” sindirnya.
Selain itu, tambah Agus, Sekretariat DPRD wajib secara resmi menyebarkan risalah atau berita acara hasil rapat kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan berhak menerima dan menindaklanjuti laporan atau keputusan tersebut.
“Nah itu tugas Sekwan Rahmat Atong yang sekarang ikut menjadi terdakwa bersama Soleman di Pengadilan Tipikor Bandung, terkait kasus Tuper. Rahmat melaporkan berita acara rapatnya ngak ya tinggal kita tunggu proses akhirnya,” pungkas Agus. (Tim)






