BERITA BEKASI – Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini terus berlangsung diberbagai daerah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang tengah mempersiapkan proses pergantian Anggota BPD, Sabtu (23/5/2026).
Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor: 3 Tahun 2024, masa jabatan Anggota BPD kini resmi diperpanjang menjadi 8 tahun dalam satu periode.
Pemilihan langsung dipilih oleh warga Desa lewat pemungutan suara yang dilakukan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menentukan perwakilan wilayah atau perwakilan kelompok profesi.
Pemilihan yang dilaksanakan dilingkungan RT04 RW 01 dihadiri oleh unsur perwakilan masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, Ketua RT RW dan perwakilan kelompok masyarakat yang berjalan aman dan kondusif.
Hadir dilokasi para panitia BPD Desa Karangrahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi serta ke delapan calon yang sudah duduk dibarisan terdepan.
Antusiasme warga masyarakat Desa Karang Rahayu terlihat kompak mendatangi TPS yang sudah ditentukan diwilayahnya masing masing Dusun yakni, Dusun 1 – 2 dan 3. Mereka berharap pemilihan BPD bisa melahirkan putra putri terbaik bagi Desa Karang Rahayu. (Hasrul)






