BERITA SUMUT — Koordinator Advokasi Organisasi Jaguar, Bobby Sihite menyatakan, dukungan terhadap program reformasi dan pembenahan yang dijalankan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
Bobby menekankan, komitmen tersebut harus dibuktikan hingga ke tingkat pelaksanaan di lapangan melalui pengawasan ketat terhadap Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Selain itu, Bobby juga menegaskan semangat perubahan yang digaungkan Kementerian Imipas tidak boleh berhenti pada slogan di tingkat pusat, melainkan harus menyentuh persoalan yang berkembang di lapangan.
“Kami mendukung penuh program Menteri Imipas. Tetapi jika program itu memang serius dijalankan, maka setiap dugaan persoalan yang berkembang, termasuk di Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, harus dibongkar secara terbuka dan dievaluasi,” tegasnya, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, publik belakangan mendengar berbagai isu terkait kondisi di lingkungan Lapas. Isu tersebut meliputi keberadaan “parengkol”, dugaan penggunaan alat komunikasi ilegal, hingga penangkapan anak magang dilingkungan Lapas yang baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat.
Bobby menilai persoalan-persoalan itu tidak dapat dipandang sebelah mata. Sebagai lembaga dengan fungsi strategis dalam pembinaan warga binaan dan pemberantasan peredaran narkotika, setiap informasi yang berkembang perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Bobby juga menyoroti pernyataan Kepala Lapas (Kalapas) yang menyebut bahwa pihaknya rutin melakukan razia dua kali dalam seminggu sebagai bentuk pengawasan dan penegakan ketertiban di Lapas.
“Kalau razia benar dilakukan rutin dua kali dalam seminggu, masyarakat tentu berharap hasilnya terlihat nyata. Jangan sampai kegiatan pengawasan hanya sebatas rutinitas administrative. Sementara isu-isu dilapangan terus berkembang,” ujarnya.
Dalam aspek regulasi, pengawasan dan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan.
UU tersebut menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan membentuk warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana melalui pembinaan yang menjunjung keamanan, ketertiban dan kepastian hukum.
Penguatan pengawasan internal juga menjadi bagian penting dari arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah masuknya barang terlarang, penggunaan alat komunikasi ilegal, serta potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Lapas.
Bobby menegaskan dukungan terhadap program Pemerintah tidak berarti menutup ruang kritik.
“Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam Negara demokrasi agar tujuan reformasi benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat,” katanya.
Bobby mengajak seluruh pihak menjaga marwah lembaga pemasyarakatan serta mendukung upaya pembenahan yang sedang dilakukan Pemerintah.
“Tujuan akhirnya bukan mencari siapa salah dan siapa benar. Tujuan kita adalah memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar bersih, berintegritas dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” pungkas Bobby. (M. Siregar)






