BERITA BEKASI – Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago, sepakat apa yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Efendi.
Dalam pesannya, Sardi meminta Pemerintah Kota Bekasi, tidak mencairkan terlebih dahulu dana bantuan program ‘Bekasi Keren’ Rp100 juta per-RW sebelum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI rampung.
“Betul. Inikan awal audit BPK setelah peluncuran program dana batuan ‘Bekasi Keren’ Rp100 juta per-RW dari Pemerintah Daerah menunaikan janji kampanye Walikota Bekasi, Tri Adhianto,” terang Delvin, Kamis (23/4/2026).
Langkah ini, kata Delvin, untuk melihat sejauh mana keabsahan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari 1.015 RW se-Kota Bekasi yang sudah mencairkan dana bantuan Rp100 juta dalam penggunaan atau pengelolaannya.
“Diliat dulu kira-kira jadi temuan BPK ngak?. Jadi jangan main diumumkan dulu bahwa dana bantuan Rp100 juta per-RW sudah bisa dicairkan sementara audit BPK aja masih berjalan belum rampung,” sindir Delvin.
Karena menurut Delvin, sebagai lembaga social control masih ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan terkait seputar peluncuran program ‘Bekasi Keren’ yaitu dana bantuan Rp100 juta per-RW se-Kota Bekasi.
- Mengapa seluruh RW diberikan nominal yang sama, tanpa mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk dan tingkat kebutuhan?
- Apa alasan Pemerintah tetap mencairkan dana Rp100 juta per-RW yang belum memiliki Bank Sampah atau program lingkungan aktif?.
- Apakah Pemerintah menyediakan pedoman teknis baku agar RW tidak salah dalam menggunakan dana bantuan ‘Bekasi Keren tersebut?.
Selain itu, bagaimana mekanisme pengawasan real time terhadap penggunaan dana ditingkat RW dan hasil pemeriksaan tahun 2025, apakah Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, sudah menjelaskan kepada masyarakat terkait pertangung jawaban setiap RW.
Termasuk, tambah Delvin, berapa jumlah RW yang mungkin sebelumnya bermasalah secara administrasi dan bagaimana tindak lanjut Pemerintah dan kenapa tidak ada sistem pelaporan digital terintegrasi agar publik bisa ikut mengawasi?.
“Kita juga kan bertanya-tanya apakah Lurah dan Camat memiliki tanggung jawab hukum bila meloloskan proposal yang tidak layak secara administrasi?. Jangan sampai cuma hebohnya aja dapat dana Rp100 juta setelah bermasalah hukum,” pungkas Delvin. (Roni)






