BERITA BEKASI – “Pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat dan tidak boleh hanya terfokus pada dana desa”.
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Selasa 31 Maret 2026 lalu.
Seperti diketahui, Senin, 20 April 2026, dua Ormas yakni, LMP dan Brigez, melaporkan dugaan Korupsi dan TPPU Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi.
Laporan dugaan Korupsi dan TPPU tersebut, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Senin 20 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, sudah dua kali Dirut PDAM Tirta Bhagasasi dilaporkan.
“Sudah dua kali Dirut PDAM TB dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi. Sebelumnya masalah anggaran KONI, karena beliau ngerangkap Jabatan juga,” kata Jhonson.
Namun, kata Jhonson, sampai sekarang laporan mahasiswa tersebut tidak ada kabar dan perkembangannya. Sekarang kembali dilaporkan masalah keuangan PDAM Tirta Bhagasasi.
“Apakah laporan ini akan direspon atau nasibnya sama dengan laporan yang sebelumnya. Kalau sama maka Kejari Kabupaten Bekasi perlu dievaluasi,” tandasnya.
Laporan itu, terkait dugaan Korupsi dan TPPU hasil Penyertaan Modal (PM) sebesar Rp122 miliar dari Pemerintah Daerah 2024 melalui penempatan Giro Ekstra di Bank BJB Syariah.
Pelapor mengaku, telah mengantongi bukti berupa surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pencairan serta fee yang diperoleh hasil penempatan modal Rp122 miliar per-enam bulan.
Uang PM adalah uang Negara yang disetor ke BUMD untuk tujuan investasi produktif atau operasional PDAM, bukan untuk ditempatkan sebagai deposito siluman. (Tim)






