Soal Limbah, DLH Kabupaten Sukabumi Warning SPPG

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Photo: Kadis LH Kabupaten Sukabumi

Teks Photo: Kadis LH Kabupaten Sukabumi

BERITA SUKABUMI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengeluarkan instruksi keras bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 6004.17/1111/KPHL/2026, Nunung menegaskan bahwa operasional pemenuhan gizi tidak boleh mengabaikan aspek ekologi.

Sebagai seorang teknokrat, Nunung menekankan bahwa program nasional yang mulia ini harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup yang rigid.

Kepatuhan Administratif dan Operasional

Dalam keterangannya, Nunung Nurhayati menggarisbawahi dua poin krusial yang menjadi syarat mutlak bagi setiap unit SPPG.

Legalisasi Komitmen (SPPL) Setiap SPPG wajib memiliki dan mengimplementasikan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang terbit melalui OSS.

“SPPL bukan sekadar dokumen administratif diatas kertas, melainkan instrumen kendali operasional. Kami menuntut realisasi konkret dilapangan atas setiap poin kesanggupan yang telah ditandatangani,” tegas Nunung dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (1/4/2026).

Standarisasi Teknologi Pengolahan Limbah:

Pengelolaan air limbah domestik dan sampah wajib merujuk pada standar baku mutu terbaru yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri LH Nomor: 2760 Tahun 2025.

Teguran Teknis: Limbah Domestik Bukan Hal Sepele

Selain itu, lanjut Nunung mengingatkan bahwa aktivitas dapur komunal berskala besar seperti SPPG menghasilkan beban organik yang tinggi pada air limbah dan volume sampah yang signifikan. Jika tidak dikelola dengan teknologi yang tepat, hal ini berisiko mencemari sanitasi lingkungan sekitar.

“Kita sedang menjalankan program pemenuhan gizi untuk kesehatan generasi mendatang. Sangat kontradiktif jika di satu sisi kita memberi gizi, namun di sisi lain operasionalnya justru mencemari air dan lingkungan masyarakat akibat pengolahan limbah yang asal-asalan,” ungkapnya.

Landasan Regulasi

“Himbauan ini merupakan tindak lanjut langsung dari PP Nomor: 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DLH Kabupaten Sukabumi memastikan akan melakukan pemantauan berkala terhadap kepatuhan SPPG di wilayahnya,” ucapnya.

Nunung berharap seluruh pengelola SPPGBG di wilayah Kabupaten Sukabumi, agar segera melakukan audit internal terhadap sistem pengolahan limbah mereka agar sejalan dengan standar teknologi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Kedisiplinan terhadap ekosistem adalah bagian dari integritas pelayanan publik,” pungkasnya. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB