BERITA JAMBI – Koordinator Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Nur Prasetyo mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terkait status tahanan rumah bagi terdakwa korupsi Bengawan Kamto yang rugikan Negara sebesar Rp105 miliar.
“Fakta ini, tentu melukai rasa keadilan, karena korupsi adalah extraordinary crime yang seharusnya mendapat penanganan tegas, bukan pemberian ruang kenyamanan dirumah,” tegas Aji, Minggu (29/3/2026).
Sebab, kata Aji, tahanan rumah tentu akan memperlemah efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia, karena tersangka masih bisa menikmati fasilitas dan lingkungan rumah yang nyaman berbeda dengan Rutan.
“Belum lama heboh status tahanan Rumah eks Menteri Agama, Yaqub Cholil Qoumas oleh KPK, tahunya di Jambi pun sama tersangka korupsi jadi Tahanan Rumah. Inilah wajah penegakkan hukum yang ngak pernah berubah,” sindirnya.
Karena ini, lanjut Aji, sudah menjadi perhatian public dan demi rasa keadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, berwenang mengubah status tahanan Rumah Bengawan Kamto menjadi tahanan Rutan.
“Karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan, maka tinggal kewenangan Majelis Hakim. Kalau Kejati Jambi jelas lepas tangan apalagi sudah jadi sorotan begini, awal dikabulkannya tahanan Rumah gimana itu Kejati Jambi,” sindir Aji lagi.
Aji berujar, jika kebijakan ini terus dilakukan, semua tersangka korupsi akan meminta fasilitas yang sama yang dapat memperlemah sistem antikorupsi secara keseluruhan di Indonesia yang korupsinya akan semakin subur.
“Nanti persepsi sebagian orang ternyata enak menjadi maling besar sekalian, ketimbang menjadi maling kecil. Sebab kalau maling besar bisa mendapatkan fasilitas sementara maling kecil tanpa ampun,” pungkas Aji.
Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja BNI Palembang periode 2018–2019. Meski diduga merugikan Negara hingga Rp105 miliar, Bengawan kini menghirup udara bebas sebagai tahanan rumah.
Fenomena ini memicu polemik tajam setelah pihak Kejaksaan dan PN Jambi memberikan pernyataan yang saling bertolak belakang mengenai siapa yang bertanggung jawab atas “keistimewaan” tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, status tahanan rumah Bengawan Kamto berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim. (Reza)






