FENOMENA terjeratnya sepuluh Kepala Daerah dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT-KPK) dan juga satu Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kurun waktu yang cukup singkat.
Dimasa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto-Gibran membuktikan para pelaku tidak peduli dengan ajakan Presiden Prabowo Subianto untuk bersama membawa kemajuan perekonomian Negara guna mewujudkan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia.
Tekad itu, selalu disampaikan Presiden Prabowo Subianto disetiap acara dalam pidatonya yang menggelora ingin membentuk Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta akan bertindak tegas dalam memberantas semua kejahatan yang menggangu dan merugikan perekonomian keuangan Negara.
Keyakinan Presiden Prabowo ini beralasan mengingat Negara Indonesia yang kaya akan sumber alamnya bila bisa diolah secara mandiri oleh anak bangsa, maka dipastikan bisa membawa kemajuan perekonomian Negara guna memenuhi kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan dimulai dimasa Pemerintahan Prabowo & Gibran.
Oleh karenanya, Presiden Prabowo selalu meminta dukungan dari seluruh komponen bangsa Indonesia atas tekadnya untuk membentuk Pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dengan diprosesnya para Kepala Daerah yang telah terjaring OTT selama periode tahun 2025 sampai tahun 2026 yakni, Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur), Abdul Wahid (Gubernur Riau), Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah), Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi).
Maidi (Wali Kota Madiun), Sudewo (Bupati Pati), Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan), Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong), Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap), berikut Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandy.
Seluruhnya harus mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya secara hukum, maka tindakan melanggar hukum dari 11 Kepala Daerah ini haruslah dijadikan sebagai alasan pemberat bagi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ketika menjatuhkan Pidana secara maksimal terhadap para terdakwa Kepala Daerah.
Dan bila dimungkinkan dengan pidana penjara seumur hidup atau mati haruslah dijatuhkan oleh Hakim, dengan harapan peristiwa ini bisa menjadi moment dapat membuat efek jera dan takut bagi Kepala Daerah dan jajarannya untuk melakukan korupsi. Begitu pula bagi Koruptor lain yang terjerat Korupsi di Indonesia agar tekad Presiden Prabowo-Gibran bisa terealisasi segera terwujud. (***)
Oleh: Advokat Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum






