BERITA BEKASI – Nasib mantan Pj Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi, Sofyan Hakim , tak seberuntung Nurhayati mantan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon tahun 2022.
Setelah membantu penyelidikan selama hampir 2 tahun, Nurhayati, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Cirebon Kota pada Februari 2022.
Polisi beralasan bahwa tindakan Nurhayati yang mencairkan uang langsung ke Kepala Desa (Kades) dianggap melanggar sistem administrasi keuangan.
Setelah viral mendapatkan berbagai reaksi dan koordinasi antar lembaga, status tersangka Nurhayati resmi dibatalkan oleh Kejaksaan dan Polri pada Maret 2022.
Nurhayati dianggap tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan justru merupakan pihak yang membongkar kasus korupsi Kepala Desa tersebut.
Tak jauh berbeda dengan Sofyan Hakim mantan Pj Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024 yang melaporkan dugaan ketidakberesan keuangan Desanya malah jadi terpidana 5 tahun penjara.
Kepada Matafakta.com, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan selaku salah satu saksi dipersidangan Tipikor Bandung mengatakan, miris dan sangat memilukan.
“Awalnya Sofyan Hakim melaporkan ke Camat, DPMD dan Inspektorat, tapi ngak jalan. Sebaliknya ada pihak lain yang melaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi dan Kemendes PDT jalan,” kata Eko, Rabu (4/3/2026).
Anehnya, kata Eko selama proses persidangan bergulir di Tipikor Bandung, tidak sedikitpun adanya pembahasan dugaan korupsi seperti yang dilaporkan terkesan berubah haluan.
“Istilahnya malah berbalik ibarat senjata makan tuan. Padahal, tidak satupun Laporan Pertanggung Jawban atau LPJ yang ditandatangani Sofyan Hakim,” jelas Eko.
Kasus ini bermula kata Eko, ketika Sofyan Hakim duduk setelah dilantik menjadi Pj Kepala Desa Sumberjaya mendapati banyak ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan Desa Sumberjaya.
“Karena takut kena getahnya dari ketidakberesan kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya akhirnya Sofyan Hakim melaporkan ke Camat, DPMD dan Inspektorat, tapi ngak jalan,” ulasnya.
Setelah sempat mandek, lanjut Eko, selanjutnya ada pihak lain yang melaporkan ke Kemendes PDT yang kemudian memberikan atensi kepada Inspktorat dan Kejari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Nah…begitu sampai Inspektoratlah semua diduga mulai berubah arah tanda-tanda Sofyan Hakim bakal tersangka pun semakin tercium,” imbuhnya.
Sebab, sambung Eko, dari arah pertanyaan pun justru mulai mengarah ke Sofyan Hakim yang sudah mulai terbaca bakal jadi tersangka dalam laporan dugaan korupsi tersebut.
“Aneh tapi nyata apalagi saya sempat menyampaikan kesaksian di persidangan, tapi nyatanya saksi hanya sekedar saksi keterangan saya pun tidak mempengaruhi nasib Sofyan Hakim,” ujarnya.
Sebagai masyarakat, tambah Eko, kami tidak mempunyai kemampuan untuk membela nasib mantan Pj Desa Sumberjaya, tapi yang Maha Pencipta lebih mengetahuinya.
“Semoga pak Sofyan Hakim diberikan kekuatan dan ketabahan begitu juga dengan keluarga besarnya. Inilah negeri kita yang benar bisa salah yang salah bisa benar, Wallahualam,” pungkas Eko. (Hasrul)






