BERITA SUKABUMI – Diduga, puluhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi, beroperasi tanpa kelengkapan legalitas dasar. Mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, bangunan dapur program MBG tersebut sudah berdiri dan sebagian besar telah beroperasi selama beberapa bulan, menjadi sorotan public dan aktivis. Kondisi ini, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan regulasi dan standar pelayanan publik.
Dengan fakta ini, Aliansi Aktivis Muda Sukabumi (AKMI) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban perizinan bangunan dan pengelolaan lingkungan pada operasional dapur MBG di Kota Sukabumi.
Kordinator AKMI, Moch Ikhwan Saputra mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan dari seluruh dapur MBG yang beroperasi diduga hanya sekitar 10 persen yang telah memiliki kelengkapan perizinan berupa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kondisi ini, menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek kepatuhan hukum dan tata kelola pembangunan. Padahal, ketentuan peraturan perundang-undangan secara tegas mengatur bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki legalitas sebelum didirikan dan digunakan,” terang Putra, Rabu (4/3/2026).
Putra menegaskan, dalam Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung ditegaskan bahwa PBG harus diajukan oleh pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.
“Artinya, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran administratif yang dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kemudian dalam PP Nomor: 28 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dijelaskan bahwa PBG dan SLF, merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha,” tegasnya
Dengan demikian, lanjut Putra, apabila bangunan digunakan untuk kegiatan usaha, maka kewajiban tersebut menjadi mutlak dan tidak dapat diabaikan. Kegiatan operasional yang dijalankan, tanpa pemenuhan persyaratan dasar perizinan, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Putra menambahkan, selain aspek bangunan, pengelolaan limbah juga merupakan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral. Setiap dapur yang menjalankan aktivitas produksi makanan berpotensi menghasilkan limbah cair dan sisa produksi yang wajib dikelola melalui sistem IPAL guna mencegah pencemaran lingkungan.
“Pengabaian terhadap kewajiban ini, bukan hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sekitar,” cetusnya.
AKMI kembali menegaskan, bahwa kepatuhan terhadap PBG, SLF dan IPAL, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut aspek keselamatan publik, kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan aturan.
“Apabila pelaku usaha kecil diwajibkan memenuhi seluruh perizinan, maka seluruh dapur MBG di Kota Sukabumi juga wajib tunduk pada ketentuan hukum yang sama,” ujarnya.
Untuk itu, AKMI mendesak Pemerintah Daerah dan instansi terkait di Kota Sukabumi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas seluruh dapur MBG yang beroperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap PP Nomor: 16 Tahun 2021 dan PP Nomor: 28 Tahun 2025 serta mengambil langkah tegas sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
Transparansi, tambah Putra, kepada publik menjadi hal yang mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga.
“AKMI Sukabumi akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral generasi muda dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai hukum, berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Eka Lesmana)






