BERITA BEKASI – Penggunaan Jasa Konsultan dengan nilai fantastis di tengah kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah telah memicu kritik tajam.
Salah satu datang dari Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago.
“Karena kontradiktif dengan semangat penghematan atau efisiensi,” kata Delvin kepada Matafakta.com, Selasa (3/3/2026).
Dalam kebijakan, kata Delvin, efisiensi yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, Jasa Konsultan diidentifikasi sebagai salah satu pos belanja yang cenderung mubazir.
“Sudah banyak tenaga ahli mandiri, seperti profesor dan akademisi, sehingga penggunaan Jasa Konsultan eksternal yang biaya besar tidak lagi bersifat wajib atau mendesak,” tuturnya.
“Sering ditemukan laporan Konsultan yang hanya sekadar formalitas administratif tanpa nilai tambah yang signifikan bagi kebijakan public,” sambungnya.
Beberapa kasus, lanjut Delvin, mencuat yang menunjukkan besarnya nilai kontrak Jasa Konsultansi di saat sektor lain dipangkas, karena himbauan efisiensi.
“Sementara Jasa Konsultan bernilai ratusan juta masih berjalan, efisiensi justru nanti buntutnya bisa pada pemangkasan gaji, penghentian perbaikan jalan dan sebagainya dah,” sindir Delvin.
Jasa Konsultasi Beberapa Kegiatan di Pemerintah Kota Bekasi
- Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Kantor PCNU, MUI, DMI Kecamatan Mustika Jaya dan Rawa Lumbu Kota Bekasi Rp203.349.780.00.
- Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Polsek Mustika Jaya Rp189.358.230.00.
- Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan SMP 57 Kota Bekasi Rp186.244.680.00
- Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Balai Patriot Kota Bekasi Rp600.684.825.00.
Temuan BPKP, tambah Delvin, secara umum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengidentifikasi adanya pemborosan belanja daerah hingga Rp141 triliun.
“Rp141 triliun itu mencakup berbagai pos, termasuk Jasa Konsultansi dan Perjalanan Dinas yang tidak efisien,” pungkasnya. (Roni)






