Tanam Daun Ganja, Oknum Pegawai MBG Kota Sukabumi di Ciduk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Barang Bukti Tanaman Daun Ganja

Photo: Barang Bukti Tanaman Daun Ganja

BERITA SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik penanaman ganja di wilayah Kecamatan Gunungguruh dan Warudoyong.

Mirisnya, salah satu dari tiga tersangka yang diamankan diketahui merupakan oknum relawan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penanaman tumbuhan terlarang tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami menindaklanjuti dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AG (23) dan AH (36) di wilayah Gunungguruh,” ujar Tenda, Kamis (12/2/2026).

Dalam penangkapan pertama di Gunungguruh, polisi menemukan empat pot tanaman ganja yang dirawat oleh para pelaku.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Hasil pengembangan, polisi menciduk tersangka ketiga berinisial MDS (41).

Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas dan pekerjaaan MDS dikonfirmasi bekerja sebagai karyawan atau relawan SPPG.

“Betul, salah satu tersangka adalah karyawan dari salah satu perusahaan SPPG. Perannya adalah menanam, kemudian tanaman tersebut diberikan kepada dua orang (AG dan AH) yang kami amankan pertama kali,” tuturnya.

Untuk memastikan jenis tanaman tersebut, pihak kepolisian telah membawa sampel pohon ke Laboratorium Forensik (Labfor).

Hasilnya mengonfirmasi bahwa seluruh tanaman yang disita adalah positif narkotika golongan jenis ganja.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami asal-usul bibit ganja yang didapatkan oleh oknum relawan tersebut.

“Sumber bibit pohon ganja tersebut masih dalam tahap penelusuran anggota kami di lapangan. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait durasi penanaman dan jaringan lainnya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tambah AKP Tenda, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor: 1 Tahun 2023, tentang KUHP jo UU Nomor: 01 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB