BERITA JAKARTA – “Ibarat pepatah gegara nila setitik rusak susu sebelanga”, istilah yang cocok disemartkan terkait pembangunan Gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara.
Pasalnya, penunjukan kontraktor PT. Parama Agung Karya (PT. PAK) sebagai pemenang tender, ternyata secara tidak langsung turut mendegradasi integritas Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Lembaga Penegak Hukum di Indonesia.
Ada dugaan PT. PAK sengaja tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Adminitasi, Jakarta Utara, entah apa tujuannya.
Sebaliknya, untuk mengelabui publik, PT. PAK justru sengaja menempatkan papan informasi yang berisi nama kegiatan, lokasi, nilai kegiatan, nomor kontrak, pelaksana dan pelaksana manajemen konstruksi di samping pintu masuk proyek.
Akibat ketiadaan dokumen PBG dan tidak adanya teguran dari pengguna Gedung, pihak Kejagung dapat dianggap turut menghalang-halangi pemasukan kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seringkali menjadi andalan baru di sektor perizinan.
Kendati pun pembangunan Gedung 5 lantai tersebut telah dikerjakan oleh PT. PAK sejak Oktober 2025 sampai Februari 2026, entah mengapa soal perizinan PBG tersebut tak kunjung terselesaikan.
Selain itu, keberadaan PT. PAK seperti sengaja disembunyikan meski dalam dokumen tender disebutkan beralamat di Jalan RS Fatmawati No 1, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sebab, saat Matafakta.com menelusuri lokasi dimaksud pada Senin 9 Februari 2026, tidak juga ditemukan. Bahkan melalui mesin layanan pemetaan dan aplikasi navigasi (google maps) juga tidak sanggup mendeteksi Kantor PT. PAK. Istimewa memang.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya menilai, penunjukan proyek pembangunan Gedung yang tidak sesuai prosedur sangat jelas masuk dalam tindak pidana korupsi
“Karena perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara atau menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999. jo. UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Tipikor,” ucap Alex, Kamis (12/2/2026).
Alex menilai, bahwa persyaratan PBG berguna untuk memastikan bangunan Gedung permanen yang dibangun memenuhi persyaratan teknis dan fungsi standar keamanan serta memenuhi kesesuaian tata ruang.
“Dalam pembangunan Gedung baru Kejari Jakarta Utara selaku instansi Pemerintah, tetap wajib memiliki PBG. Sebab ada anggapan apabila instansi atau lembaga Negara ingin membangun Gedung tidak di perlukan sama sekali perizinan PBG,” katanya.
Dalam pengamatan dilokasi proyek pembangunan Gedung baru Kejari Jakarta Utara, tidak tampak papan informasi PBG. Padahal, pemasangan papan proyek adalah kewajiban pemilik bangunan atau kontraktor sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum.
“Kewajiban ini diatur dalam berbagai peraturan, termasuk peraturan daerah, Permen PU Nomor: 29/PRT/M/2006 dan UU Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP,” jelasnya.
Apabila, tambah Alex, tidak dipasang papan informasi PBG, bangunan dapat dianggap melanggar ketentuan dan berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian proyek.
“Pemasangan papan informasi ini bertujuan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pembangunan,” pungkasnya. (Sofyan)






