Gunawan: Perusahaan Gunakan Air Tanah Ilegal di Kabupaten Bekasi Terancam Pidana

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Photo: Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa menindak tegas perusahaan yang memanfaatkan air tanah tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban Pajak Air Tanah (PAT).

Hal tersebut ditegaskan, Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan yang mengupas sisi hukum terkait memanfaatkan air tanah tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban Pajak Air Tanah.

“Karena itu bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum berlapis, mulai dari sanksi administratif, denda ekonomi, hingga pidana penjara,” terang Gunawan, Selasa (10/2/2026).

Penegakan hukum ini, lanjut Gunawan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 30 Tahun 2024, Peraturan Menteri ESDM Nomor: 14 Tahun 2024.

Selanjutnya, kata Gunawan, Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor: 35 Tahun 2019, tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah.

“Seluruh badan usaha yang menggunakan air tanah diwajibkan memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah atau SIPA dan melaporkan volume pemakaian secara berkala,” tuturnya.

Sanksi Administratif hingga Penutupan Usaha

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif secara bertahap. Tahapan sanksi diawali dengan pemberian surat teguran tertulis sebanyak tiga kali.

“Apabila tidak diindahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas terkait dapat melakukan penyegelan sumur bor ilegal selama tiga bulan,” ujarnya.

Jika penyegelan, sambung Gunawan, tetap dilanggar, Pemerintah berwenang menutup sumur air tanah secara permanen.

“Dalam pelanggaran berat atau berulang, izin pengusahaan air tanah bahkan hingga izin usaha perusahaan dapat dibatalkan yang berakibat pada terhentinya kegiatan operasional,” tegasnya.

Denda Pajak hingga Sepuluh Kali Lipat

Masih kata Gunawan, selain sanksi administratif, perusahaan juga diwajibkan melunasi seluruh tunggakan Pajak Air Tanah beserta dendanya. Pokok pajak harus dibayarkan sejak awal perusahaan memanfaatkan air tanah tanpa izin.

“Apabila ditemukan manipulasi data atau perusahaan tidak melaporkan volume penggunaan air tanah yang sebenarnya, denda dapat dikenakan hingga sepuluh kali lipat dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya.

“Keterlambatan pembayaran PAT juga dapat dikenai bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” sambung Gunawan.

Ancaman Pidana Penjara

Penggunaan air tanah secara ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau menimbulkan kerugian negara dalam skala besar dapat berujung pada sanksi pidana.

“Berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air, pelaku eksploitasi air tanah berlebihan yang menimbulkan daya rusak air dapat dipidana penjara dan dikenai denda hingga miliaran rupiah,” ulasnya.

Selain itu, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal empat kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.

Gugatan Perdata dan Dampak Sosial

Tak hanya sanksi administratif dan pidana, perusahaan juga berpotensi menghadapi gugatan perdata apabila pengambilan air tanah mengakibatkan dampak lingkungan, seperti penurunan muka tanah atau mengeringnya sumur warga di Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Daerah, tambah Gunawan, juga dapat mempublikasikan nama perusahaan sebagai penunggak pajak yang berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan publik.

“Secara ketentuan, perusahaan yang memanfaatkan air tanah secara ilegal di Kabupaten Bekasi tidak hanya berisiko kehilangan sumber air akibat penyegelan sumur, tetapi juga menghadapi denda pajak hingga sepuluh kali lipat serta ancaman pidana penjara,” pungkas Gunawan. (Tim)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB