Kelola Sendiri, Foster Oil Akhiri Kerjasama Dengan PT. Migas Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foster Oil Akhiri Kerjasama Dengan PT. Migas Kota Bekasi

Foster Oil Akhiri Kerjasama Dengan PT. Migas Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Putusnya kerjasama PT. Migas Kota Bekasi dan Foster Oil Energi Pte Ltd berimplikasi pada pengelolaan Sumur Gas Jatinegara yang berlokasi di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Akibat putusnya kerjasama itu, PT. Pertamina EP akan turun langsung mengelola secara mandiri Sumur Gas Jatinegara mulai tahun ini, 2026.

Kebijakan ini diambil setelah kerja sama operasi yang sebelumnya melibatkan PT. Migas Kota Bekasi dan Foster Oil Energi Pte Ltd diputuskan tidak berlanjut.

Sebagai pemegang Wilayah Kerja Migas Jatinegara periode 2005–2035, Pertamina EP berada di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Langkah pengelolaan mandiri ini dinilai sebagai upaya optimalisasi produksi sekaligus peningkatan penerimaan Negara dari sektor migas.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghormati keputusan Pertamina EP sebagai pemegang wilayah kerja.

Meski begitu, Tri menegaskan pentingnya keberlanjutan manfaat bagi daerah penghasil migas.

“Kami menghormati keputusan Pertamina EP untuk mengelola secara mandiri. Terpenting bagi kami adalah hak-hak daerah tetap terpenuhi,” kata Tri, Senin (19/1/2026).

Tri juga menekankan peran aktif Pemkot Bekasi selama ini dalam mendukung operasional lapangan migas tersebut, khususnya perizinan dan pengelolaan sosial di Permukiman padat.

“Kami sejak awal mendukung operasional lapangan ini agar dapat berjalan aman dan kondusif ditengah masyarakat. Kedepan, kami berharap sinergi dengan Pertamina EP tetap terjaga,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, menyampaikan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang wilayah kerja dan merupakan bagian dari dinamika kebijakan pengelolaan energi nasional.

“Perpanjangan atau penghentian kerja sama adalah hal yang lazim dalam dunia usaha. Keputusan ini sepenuhnya berada pada pemegang wilayah kerja,” ujar Apung.

Apung menuturkan, sebelumnya kerja sama operasi Sumur Gas Jatinegara telah memperoleh persetujuan perpanjangan dari Direksi Pertamina EP pada 2024 dan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, termasuk penyerahan bank garansi.

Namun hingga tahap akhir, perjanjian kerja sama tersebut belum ditandatangani.

“Secara proses, kerja sama itu sebenarnya telah mendekati tahap final. Namun, dengan adanya penyesuaian kebijakan dan penekanan pada peningkatan pendapatan negara, Pertamina EP kemudian memutuskan untuk mengelola lapangan ini secara mandiri,” tuturnya.

Menurut Apung, pengelolaan mandiri oleh Pertamina EP menggambarkan penguatan peran BUMN dalam penguasaan rantai pasok energi nasional.

Pemkot Bekasi Tetap Peroleh Hak

PT. Migas Kota Bekasi, akan terus mengupayakan pemenuhan hak daerah, baik melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH) maupun peluang partisipasi daerah melalui skema Participating Interest (PI).

“Sesuai arahan pemegang saham, kami akan mengajukan pembahasan lebih lanjut dengan Pertamina, baik sebagai mitra operator maupun dalam bentuk negosiasi terkait hak atas hasil produksi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Apung mengungkapkan hingga kini, Pemkot Bekasi masih menerima dana bagi hasil dari produksi migas Lapangan Jatinegara.

Di sisi lain, PT. Migas Kota Bekasi tengah melakukan kajian terkait dampak perubahan skema pengelolaan tersebut terhadap keberlanjutan perusahaan.

Manajemen BUMD tersebut memastikan perusahaan tetap beroperasi dengan melakukan efisiensi internal serta membuka peluang pengembangan usaha lain, termasuk pengelolaan sumur rakyat di wilayah lain sesuai dengan kapasitas teknis dan finansial perusahaan.

Sejak penyertaan modal awal pada 2009 sebesar Rp3,15 miliar, PT. Migas Kota Bekasi telah menyetorkan kontribusi kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp3,75 miliar hingga 2025.

Dengan capaian tersebut, perusahaan dinyatakan telah mencapai titik impas atau break even point.

“Pengalihan pengelolaan Sumur Gas Jatinegara diharapkan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara, sekaligus menjaga kepentingan daerah penghasil migas,” pungkasnya. (Roni)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB