Soal Bank Sampah, GMBI Apresiasi Komisi II DPRD Panggil DLH Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Photo: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

BERITA BEKASI – Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bekasi, Delvin Chaniago, mengapresiasi rencana Komisi II DPRD Kota Bekasi yang segera akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bekasi, terkait Bank Sampah.

Pasalnya, kata Delvin, proses pencairan dana diatur ketat melalui regulasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 23 Tahun 2025, tentang Program Penataan Lingkungan, termasuk Bank Sampah dan aktivasi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

“Katanya diatur ketat melalui Perwal, tapi faktanya dilapangan dari 1.020 RW, baru tercatat 602 Bank Sampah yang aktif melakukan penimbangan hingga akhir 2025,” terang Delvin kepada Matafakta.com, Senin (19/1/2026).

Sebelumnya, lanjut Delvin, program Bank Sampah digadang-gadang bakal menjadi tulang punggung pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kota Bekasi yang masih menyisakan pekerjaan rumah besar.

“Kalau baru 602 Bank Sampah yang aktif dan sudah aktivasi TPS3R dari jumlah 1.020 RW itu artinya ada 418 RW yang mencairkan anggaran Rp100 juta yang tidak sesuai Perwal Nomor: 23 Tahun 2025. Lalu, gimana itu para Lurah sebagai PPK-nya,” jelas Delvin.

Pemanggilan, sambung Delvin, Komisi II DPRD Kota Bekasi terhadap DLH Kota Bekasi pekan depan guna mengevaluasi efektivitas pengelolaan program Bank Sampah dan percepatan aktivasi fasilitas TPS3R yang dinilai belum merata diseluruh wilayah.

“Langkah Komisi II DPRD Kota Bekasi menyusul laporan masih banyaknya RW yang belum memiliki Bank Sampah Mandiri dalam pengelolaan sampah meski program dana hibah Rp100 juta per-RW sudah digulirkan,” ulasnya.

Perwal, tambah Delvin, adalah perintah hukum yang mengikat dan harus diikuti oleh semua pihak yang menjadi subjeknya baik Pemerintah Daerah (Pemda) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kota Bekasi.

“Bagaimana tanggung jawab para Lurah selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang melanggar Perwal Nomor: 23 tahun 2025, terkait pencairan hibah Rp100 juta per-RW. Karena itu sebagai salah satu syarat pencairannya,” pungkas Delvin. (Roni)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB